Does Shopee Ship to Australia? [Shopee Australia Guide] (https://temufinds.com/does-shopee-ship-to-australia/)
Perkara ini dimulai dari inisiatif KPPU, berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilakukan Terlapor I (PT Shopee International Indonesia) yang mengatur algoritma secara diskriminatif untuk memprioritaskan Terlapor II (PT Nusantara Ekspres Kilat) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen. Perilaku diskriminatif yang dilakukan Terlapor I dilakukan dengan menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller. Terlapor I juga menerapkan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim
Details on the outcome of the KPPU's investigation on Shopee Xpress?
Pemeriksaan atau investigasi pada KPPU pada dasarnya dilakukan berdasarkan pelanggaran pada pasal – pasal yang dilanggar dalam UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ataupun UU No 20 tahun 2008 tentang Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemeriksaan shopee xpress berdasarkan pemeriksaan oleh investigator diduga melakukan pelanggaran dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Bahwa pasal 19 huruf d, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah
“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu”
sedangkan pada pasal 25 ayat (1) huruf a Undang – Undang No 5 Tahun 1999 adalah;