Mohon tunggu...
Yunike EkaLestari
Yunike EkaLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA || 20107030036

Mengalir namun tidak hanyut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BPJS Hilang? Inilah yang Harus Kita Lakukan

27 Juni 2021   08:32 Diperbarui: 27 Juni 2021   08:39 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sudah berada di kantor BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya datangi pusat layanan kemudian sampaikan keperluan bahwa kamu kehilangan kartu BPJS. Mintalah kepada petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang. Biasanya nanti akan diminta persyaratan atau dokumen-dokumen untuk melakukan pencetakan data. Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Umumnya kamu akan menunggu sampai esok hari untuk mengambil kartu baru. Simpan jika sudah mencetak ulang.

Menelisik lebih jauh Peserta BPJS Kesehatan memiliki 2 kelompok yaitu :

  1.  Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

 Type ini meliputi masyarakat yang tergolong kurang mampu dan fakir miskin yang dilihat dari data Dinas Sosial. Biaya iuran tidak di bebankan kepada masyarakat yang tergolong type ini melainkan langsung ditanggung oleh pemerintah.

       2.  Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Sedangkan untuk tipe yang kedua ini merupakan masyarakat yang tidak termasuk kurang mampu atau fakir miskin. Jika sebelumnya biaya tiap bulannya ditanggung oleh pemerintah, lain hal nya dengan tipe yang satu ini. Masyarakat yang tergolong tipe jenis kedua memiliki kewajiban membayar iuran tiap bulannya.

Manfaat memiliki BPJS Kesehatan.

Bagi kamu yang memiliki kartu BPJS Kesehatan namun masih belum tau apa saja manfaat yang dapat di peroleh inilah beberapa manfaat dari BPJS Kesehatan.

Yang pertama, semua layanan kesehatan yang bersifat pengobatan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS maka akan ditanggung oleh BPJS Sesuai dengan Pemenkes nomor 28 tahun 2014.

Kemudian yang kedua BPJS Kesehatan akan menjamin penyakit yang dikecualikan. Jika dibandingkan dengan program kesehatan atau asuransi BPJS Kesehatan memang masih tergolong baru. Maka dari itu masih banyak aturan yang mungkin membuat masyarakat kebingungan. Namun begitu, BPJS merupakan jenis premi termurah.

BPJS juga membantu masyarakat yang mengidap sakit seumur hidupnya atau penyakit kronis seperti jantung, gagal ginjal dan lainnya.

Iuran yang harus dibayarkan masyarakat juga tergolong murah jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya. Biasanya masyarakat yang tergolong tipe dua akan diberikan iuran. Seperti yang telah ditetapkan untuk kelas 1  sekitar Rp. 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 Rp. 25.500. Dengan membayar iuran tersebut masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan seperti rawat inap, pembedahan, melahirkan, obat, yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun