Mohon tunggu...
Yunike EkaLestari
Yunike EkaLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA || 20107030036

Mengalir namun tidak hanyut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BPJS Hilang? Inilah yang Harus Kita Lakukan

27 Juni 2021   08:32 Diperbarui: 27 Juni 2021   08:39 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biasanya ketika akan menggunakan atau menikmati layanan BPJS kesehatan masyarakat akan di minta untuk menunjukan kartu BPJS kepada bagian resepsionis atau pendaftaran saat berada di puskesmas atau rumah sakit.

Namun, bagaimana jika kartu BPJS yang kita miliki hilang. Tidak perlu panik, kartu BPJS yang hilang bisa di urus kembali melalu dua metode, bisa secara online maupun offline.

Bagi para masyarakat yang malas atau tidak mau merasa di ribet kan cara mengurus secara online lebih mudah untuk dilakukan jika dibandingkan dengan metode offline. Karena, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali mencetak kartu yang hilang.

Beginilah cara mengurus BPJS yang hilang secara online. Dikutip dari laman Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Indonesia.go.id , inilah cara mengurus kartu BPJS yang hilang.

  • Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
  • Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
  • Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
  • Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
  • Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
  • Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
  • Cetak kartu tersebut dan simpan agar tak hilang lagi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mungkin belum memiliki teknologi seperti handphone andro atau yang belum mengetahui jika mengurus BPJS hilang bisa menggunakan metode offline, biasanya mereka akan menggunakan metode offline. Cara metode offline pun tidak menjadi masalah karena prosesnya pun sebenarnya tidak terlalu sulit.

Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang menggunakan metode offline :

  1.  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2.  Kartu Keluarga ( KK )
  3.  Surat Kehilangan dari kepolisian setempat

Cara mengurus kartu BPJS secara offline :

  1.  Membuat laporan ke polisi

Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS Kesehatan. Jika bingung saat di kantor kepolisian bisa langsung ditanyakan pada penjaga. Cara membuat laporan biasanya sama seperti membuat laporan kehilangan KTP, SIM, atau dokumen lainnya. Jika sudah membuat laporan kehilangan nantinya akan mendapatkan surat. Simpan surat tersebut karena akan digunakan untuk langkah berikutnya.

        2.  Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa persyaratan tersebut.

Pergi ke kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat. Bawa persyaratan seperti yang sudah disebutkan diatas. Jangan lupa dengan surat kehilangan yang sudah dibuat sebelumnya. Siapkan materai 6000, berjaga-jaga jika diminta untuk membuat surat pernyataan. Biasanya, jika kamu berhalangan hadir, mengurus BPJS yang hilang bisa diwakilkan oleh keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga yang sama.

       3.  Pembuatan kartu baru.

Setelah sudah berada di kantor BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya datangi pusat layanan kemudian sampaikan keperluan bahwa kamu kehilangan kartu BPJS. Mintalah kepada petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang. Biasanya nanti akan diminta persyaratan atau dokumen-dokumen untuk melakukan pencetakan data. Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Umumnya kamu akan menunggu sampai esok hari untuk mengambil kartu baru. Simpan jika sudah mencetak ulang.

Menelisik lebih jauh Peserta BPJS Kesehatan memiliki 2 kelompok yaitu :

  1.  Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

 Type ini meliputi masyarakat yang tergolong kurang mampu dan fakir miskin yang dilihat dari data Dinas Sosial. Biaya iuran tidak di bebankan kepada masyarakat yang tergolong type ini melainkan langsung ditanggung oleh pemerintah.

       2.  Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Sedangkan untuk tipe yang kedua ini merupakan masyarakat yang tidak termasuk kurang mampu atau fakir miskin. Jika sebelumnya biaya tiap bulannya ditanggung oleh pemerintah, lain hal nya dengan tipe yang satu ini. Masyarakat yang tergolong tipe jenis kedua memiliki kewajiban membayar iuran tiap bulannya.

Manfaat memiliki BPJS Kesehatan.

Bagi kamu yang memiliki kartu BPJS Kesehatan namun masih belum tau apa saja manfaat yang dapat di peroleh inilah beberapa manfaat dari BPJS Kesehatan.

Yang pertama, semua layanan kesehatan yang bersifat pengobatan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS maka akan ditanggung oleh BPJS Sesuai dengan Pemenkes nomor 28 tahun 2014.

Kemudian yang kedua BPJS Kesehatan akan menjamin penyakit yang dikecualikan. Jika dibandingkan dengan program kesehatan atau asuransi BPJS Kesehatan memang masih tergolong baru. Maka dari itu masih banyak aturan yang mungkin membuat masyarakat kebingungan. Namun begitu, BPJS merupakan jenis premi termurah.

BPJS juga membantu masyarakat yang mengidap sakit seumur hidupnya atau penyakit kronis seperti jantung, gagal ginjal dan lainnya.

Iuran yang harus dibayarkan masyarakat juga tergolong murah jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya. Biasanya masyarakat yang tergolong tipe dua akan diberikan iuran. Seperti yang telah ditetapkan untuk kelas 1  sekitar Rp. 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 Rp. 25.500. Dengan membayar iuran tersebut masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan seperti rawat inap, pembedahan, melahirkan, obat, yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan seumur hidup untuk masyarakat. Semua keuntungan itu akan menjadi hak untuk masyarakat yang terdaftar sebagi peserta BPJS, tentunya dengan catatan jika masyarakat bisa memenuhi kewajibannya yaitu membayar iuran secara tepat waktu dan dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun