Dana yang digunakan untuk membiayai FLPP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT pasal 64 ayat (5a), dana FLPP dapat diberhentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh. Maka bisa dikatakan pemerintah berniat mengurangi beban pengeluaran negara melalui Tapera.Â
Tapera memiliki dampak positif dan negatif. Pemerintah perlu menyiapkan skema terbaik agar dampak negatif yang mungkin terjadi bisa diminimalisir. Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan skema tersebut dengan sejelas-jelasnya agar masyarakat yakin dengan kebijakan tersebut dan tidak ada berita yang simpang-siur mengenai Tapera.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H