Mohon tunggu...
Yuni Mardianti
Yuni Mardianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tapera: Demi Rakyat atau Pemerintah?

20 Juni 2024   09:10 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:18 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menyediakan akses perumahan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah hingga menengah. 

Program ini lahir sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan penyediaan hunian yang layak di tengah pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang cepat. Tapera bertujuan untuk menggalang dana melalui skema tabungan yang partisipatif, di mana pekerja dan pemberi kerja bersama-sama menyisihkan sebagian pendapatan sebagai kontribusi.

Pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan solusi perumahan yang berkelanjutan dan inklusif melalui Tapera. 

Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola secara profesional dan transparan untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan perumahan yang memadai bagi masyarakat. Program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan konstruksi, serta memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Jika dilihat dari penjelasan di atas, Tapera merupakan solusi untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarkat melalui pemilikan rumah layak huni, yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan masyarakat. Namun benarkah kesejahteraan masyarakat akan meningkat dengan adanya Tapera? 

Menurut Badan Pusat Statistika (BPS), indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan rakyat mencakup Kependudukan, Kesehatan dan Gizi, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Taraf dan Pola Konsumsi, Perumahan dan Lingkungan, Kemiskinan, serta Sosial Lainnya. 

Iuran Tapera diperkirakan akan memengaruhi tingkat dan pola konsumsi masyarakat karena Disposable Income atau pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang, yang berikutnya akan menurunkan permintaan agregat. Selain memengaruhi tingkat konsumsi masyarakat, iuran Tapera akan membuat sektor perusahaan berpikir ulang mengenai tingkat produksi karena tingkat konsunsi masyarakat menurun dan biaya yang harus ditanggung perusahaan semakin bertambah dengan adanya Tapera. 

Hal tersebut memungkinkan perusahaan melakukan PHK pada beberapa karyawannya guna meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan. Pada akhirnya Produk Domestik Bruto (PDB) menurun jika dilihat dari pendekatan produksi. Demi meningkatkan indikator perumahan dan lingkungan, pemerintah mengambil resiko tersebut. Apakah ada hal lain yang diperjuangkan oleh pemerintah? 

Dalam jangka panjang, Tapera akan menguntungkan bagi pengusaha di bidang properti karena adanya kepastian permintaan terhadap perumahan pada masa mendatang. 

Bisa jadi pemerintah ingin meningkatkan PDB melalui sektor properti mengingat industri properti merupakan salah satu sektor unggulan yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia. Didukung juga dengan adanya bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2045, tentunya investasi di bidang properti akan meningkat dan PDB akan meningkat jika dilihat dari pendekatan pengeluaran. 

Selain mendorong pertumbuhan sektor properti, Tapera juga akan mengurangi beban pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebelumnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat bantuan pembiayaan perumahan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Dana yang digunakan untuk membiayai FLPP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT pasal 64 ayat (5a), dana FLPP dapat diberhentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh. Maka bisa dikatakan pemerintah berniat mengurangi beban pengeluaran negara melalui Tapera. 

Tapera memiliki dampak positif dan negatif. Pemerintah perlu menyiapkan skema terbaik agar dampak negatif yang mungkin terjadi bisa diminimalisir. Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan skema tersebut dengan sejelas-jelasnya agar masyarakat yakin dengan kebijakan tersebut dan tidak ada berita yang simpang-siur mengenai Tapera. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun