Mohon tunggu...
John Obrak
John Obrak Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mendobrak statusquo\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPU Terbukti Langgar Hukum & Modus Pengalihannya

11 Agustus 2014   16:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:50 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ternyata mereka sekarang sedang panik dan ketakutan karena KPU sudah dibuktikan melanggar hukum terkait kebijakan KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 perihal DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ternyata TIDAK MEMPUNYAI LANDASAN HUKUM/BERDASAR.


Mengapa dikatakan tidak berdasar atau melanggar hukum?, jawabannya adalah bila KPU mengacu pada Pemilu Legislatif, maka hal ini SALAH BESAR.

Sebab pada Pemilihan Legislatif UU tentang Pemilihan Legislatif sudah direvisi sementara pada Pemilihan Presiden BELUM DIREVISI demikian penjelasan Margarito Kamis Ahli Hukum Tata Negara (rimanews.com), yang kemarin masih sering dijadikan nara sumber sang TV najis sekarang gak pernah lagi.


-----------------


ada yang sukses berhasil mengebiri tak bisa manfaatkan segala fitur ic. menjawab komen rekan-rekan lain sejak 15 postingan terkahir, apalah daya demokrasi memang terbukti hanya fatamorgana


http://politik.kompasiana.com/2014/08/01/darurat-pilpres-se-kpu-semakin-timbulkan-dugaan-kecurangan-666698.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun