Ternyata mereka sekarang sedang panik dan ketakutan karena KPU sudah dibuktikan melanggar hukum terkait kebijakan KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 perihal DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ternyata TIDAK MEMPUNYAI LANDASAN HUKUM/BERDASAR.
Mengapa dikatakan tidak berdasar atau melanggar hukum?, jawabannya adalah bila KPU mengacu pada Pemilu Legislatif, maka hal ini SALAH BESAR.
Sebab pada Pemilihan Legislatif UU tentang Pemilihan Legislatif sudah direvisi sementara pada Pemilihan Presiden BELUM DIREVISI demikian penjelasan Margarito Kamis Ahli Hukum Tata Negara (rimanews.com), yang kemarin masih sering dijadikan nara sumber sang TV najis sekarang gak pernah lagi.
-----------------
ada yang sukses berhasil mengebiri tak bisa manfaatkan segala fitur ic. menjawab komen rekan-rekan lain sejak 15 postingan terkahir, apalah daya demokrasi memang terbukti hanya fatamorgana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H