Mohon tunggu...
John Obrak
John Obrak Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mendobrak statusquo\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPU Terbukti Langgar Hukum & Modus Pengalihannya

11 Agustus 2014   16:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:50 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang menjadi gonjang-ganjing publik tentang ketidakberesan kerja KPU selama ini akhirnya semakin terbukti benar adanya.


KPU sendiri semakin panik dengan hasil morat-marit pekerjaannya yang terus terbuka di media cetak dan elektronik, apalagi akan dibuktikan oleh pihak penggugat di sidang MK yang lagi berjalan.

KPU juga mencoba mem’provokasi’ pihak tertentu sebelum semuanya terbuka di pengadilan dan media, dengan sensasional membuat laporan ke pihak berwenang karena merasa DIANCAM oleh orasi kekanak-kanakan kemarin.


Banyak pihak juga berupaya mengaburkan atau menyembunyikan ketidak beresan KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama pemilu 2014.


Bahkan media grup ‘najis’ terus menerus melalui media cetak dan TV ‘menggoreng’ habis berita tentang KPU yang merupakan malaikat yang tidak pernah berbuat salah apalagi berdosa.


Mungkin sebagian kecil publik tidak percaya dengan hal ini, tentunya dari pihak pendukung yang diduga ikut melakukan kecurangan.

Sebagian besar memang sudah menduga sejak awal dan bahkan sudah percaya bahwa kecurangan ini memang terjadi sehingga merugikan salah satu capres.


Sekarang banyak modus mereka untuk mengalihkan kejahatan ini dengan cara2 :


1. GRUP MEDIA CETAK/TV NAJIS berusaha mengarang terus cerita dongeng ke publik, mulai dongeng saksi yang cuma grogi diberitakan sejelek-jeleknya sampai dengan menutupi kesaksian penggugat yang membuktikan secara kuat adanya penggelembungan suara


2. MAFIA LEMBAGA SURVEY jelas-jelas tidak punya ‘kemaluan’ lagi untuk mengaku bahwa mereka telah berpolitik & tidak netral dengan membentuk opini bertopengkan survey kemarin yang muaranya mencoba meyakinkan semua bentuk KEMENANGAN yang di’kebelet’kan adalah SESUAI KEMAUAN PUBLIK


3. KLAIM KESUSU CAPRES disusul dengan ribut-ribut pemerintahan transisi dan pembentukan kabinet yang menimbulkan saling cakar-cakaran berdarah-darah. Malah sampai timbul dugaan adanya lobi-lobian wisata ketua partai dengan pasangan sang capres di Amerika


Ternyata mereka sekarang sedang panik dan ketakutan karena KPU sudah dibuktikan melanggar hukum terkait kebijakan KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 perihal DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ternyata TIDAK MEMPUNYAI LANDASAN HUKUM/BERDASAR.


Mengapa dikatakan tidak berdasar atau melanggar hukum?, jawabannya adalah bila KPU mengacu pada Pemilu Legislatif, maka hal ini SALAH BESAR.

Sebab pada Pemilihan Legislatif UU tentang Pemilihan Legislatif sudah direvisi sementara pada Pemilihan Presiden BELUM DIREVISI demikian penjelasan Margarito Kamis Ahli Hukum Tata Negara (rimanews.com), yang kemarin masih sering dijadikan nara sumber sang TV najis sekarang gak pernah lagi.


-----------------


ada yang sukses berhasil mengebiri tak bisa manfaatkan segala fitur ic. menjawab komen rekan-rekan lain sejak 15 postingan terkahir, apalah daya demokrasi memang terbukti hanya fatamorgana


http://politik.kompasiana.com/2014/08/01/darurat-pilpres-se-kpu-semakin-timbulkan-dugaan-kecurangan-666698.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun