Mohon tunggu...
Yunansa Kamila zahra
Yunansa Kamila zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

LISA AGUSTIN (1860306241015) YUNANSA KAMILA ZAHRA (1806306241041)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadits sebagai Penguat Hukum Dalam Islam

11 November 2024   11:51 Diperbarui: 11 November 2024   12:15 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 a. Mengumpulkan Dalil
Ulama akan mengumpulkan semua dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan masalah yang akan ditetapkan hukumnya.

 b. Menganalisis dan Menafsirkan
Dalil yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dan ditafsirkan sesuai dengan konteksnya, mengacu pada pemahaman yang mendalam terhadap bahasa Arab, konteks sejarah, dan maksud syariat.

c. Mengeluarkan Ketetapan Hukum
Setelah melalui analisis yang mendalam, ulama menetapkan hukum yang diambil dari kombinasi antara Al-Qur'an, hadits, ijma' (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi hukum).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun