a. Mengumpulkan Dalil
Ulama akan mengumpulkan semua dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan masalah yang akan ditetapkan hukumnya.
 b. Menganalisis dan Menafsirkan
Dalil yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dan ditafsirkan sesuai dengan konteksnya, mengacu pada pemahaman yang mendalam terhadap bahasa Arab, konteks sejarah, dan maksud syariat.
c. Mengeluarkan Ketetapan Hukum
Setelah melalui analisis yang mendalam, ulama menetapkan hukum yang diambil dari kombinasi antara Al-Qur'an, hadits, ijma' (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi hukum).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H