Mohon tunggu...
Yunansa Kamila zahra
Yunansa Kamila zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

LISA AGUSTIN (1860306241015) YUNANSA KAMILA ZAHRA (1806306241041)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadits sebagai Penguat Hukum Dalam Islam

11 November 2024   11:51 Diperbarui: 11 November 2024   12:15 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Menetapkan Praktik Ibadah dan Muamalah
Hadits menjadi sumber penetapan hukum dalam berbagai aspek ibadah, seperti puasa, zakat, dan haji, serta aspek muamalah (interaksi sosial), seperti jual beli, pinjaman, dan hutang-piutang.

Contoh: Dalam hadits tentang zakat, Nabi Muhammad SAW menjelaskan jenis-jenis barang yang wajib dizakati dan kadar zakat yang harus dikeluarkan. Hal ini melengkapi perintah zakat yang ada dalam Al-Qur'an.

 c. Menunjukkan Ketetapan Hukum
Beberapa aturan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dijelaskan melalui hadits. Misalnya, hukuman bagi pencurian atau ketentuan terkait pernikahan yang lebih spesifik dijelaskan dalam hadits.

Contoh: Dalam kasus pernikahan, hadits menyebutkan tentang kriteria calon pasangan yang baik:

"Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Kedudukan Hadits dalam Hukum Islam

Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam sangat tinggi, namun tidak semua hadits memiliki derajat yang sama. Berdasarkan kualitas dan keotentikannya, hadits dibagi menjadi beberapa kategori:

- Hadits Sahih: Hadits yang kuat dan dapat dipercaya, berdasarkan sanad (rantai perawi) yang terpercaya, muttasil (sambung), dan tidak mengandung syadz (kejanggalan).
- Hadits Hasan: Hadits yang sanadnya kurang sedikit dari sahih, tetapi tetap diterima dan dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.
- Hadits Dha'if: Hadits yang lemah karena adanya cacat dalam sanad atau matan (isi hadits), sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum.

Hanya hadits yang sahih dan hasan yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum Islam. Para ulama melakukan kajian kritis terhadap sanad dan matan untuk memastikan keabsahan hadits sebelum menggunakannya sebagai landasan hukum.

5. Proses Istinbat Hukum

Dalam menetapkan hukum, para ulama menggunakan metode istinbat, yaitu proses penarikan hukum dari Al-Qur'an dan hadits. Proses istinbat ini melibatkan beberapa langkah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun