d) Sama derajatnya dengan calon mempelai.
e) Wanita yang hidup dalam lingkunngan yang baik.
f) Wanita yang jauh keturunannya dan jangan memilih wanita wanita yang dekat sebab dapat menurunkan anak yang lemah jasmani dan bodoh.
g) Wanita yang gadis dan subur(bisa melahirkan).
b. Pemilihan Calon Suami.
Rasulullah bersabda :
yang artinya :
Apabila kamu sekalian didatangi olehseorang yang agama dan akhlaknya kamu ridhai, maka kawinkanlahia, jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan menjadi fitnah dimuka bumi ini dan tersebarlah kerusakan. (HR. Tarmidzi)
Hadits itu tidak hanya di ungkapkan Nabi SAW untuk menjelaskan alternatif pemilihan istri atau suami semata, melainkan lebih dari itu. yang lebih penting adalah peningkatan martabat manusia dimasa depan, melalui upaya pendidikan.
Rasulullah tidak hanya menganjurkan kepada seorang pria untuk memilih calon istri yang taat beragama, akan tetapi juga menganjurkan kepada perempuan untuk memilih calon suami yang taat beragama.
Lalu bagaimana jika kita tidak mengenal calon suami atau istri kita pernikahan bisa berlangsung langgeng?.
Jika Islam sedemikian mengatur kreteria hingga cara memilih jodoh, kemudian ada sebagian besar orang-orang sebelum kita, kakek atau nenek kita yang menikah tanpa melalui Proses pacaran kemudian langgeng. Benarkah mereka melakukannya tanpa cinta dan hanya ada unsur murni pengabdian?.