Perkembangan Politik Desentralisasi dalam Membangun Pemerintahan Daerah yang Mandiri di Indonesia
Political Developments of Decentralization in Building Independent Regional Governments in Indonesia
A. Pendahuluan
Desentralisasi secara etimologi berasal dari Bahasa latin De dan Centrum, yang berartika De bemakna lepas dan centrum bermakna pusat dapat disimpulkan bahwa desentralisasi melepaskan diri dari pusat. Maksud pengertian tersebut bukan berarti daerah dapat berdiri sendiri melepasakan diri dari ikatan negara, tetapi dari dusut ketatanegaraan. Menurut Parson, desentralisasi berarti pembagian kekuasaan pemerintah dari pemerintah pusat dengan kelompok lain yang masing-masing mempunyai wewenang ke dalam satu daerah tertentu dari suatu negara. Makna harfiah dari desentralisasi adalah melepaskan diri dari pusat, dalam makna ketetanegaraan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintah dari pusat kepada daerah-daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Dekonsentrasi berarti penyerahan tugas administratif kepada aparat pusat di daerah, dimana kewenangan pengambilan keputusan pada dasarnya tetap dipegang pemerintah pusat, namun lokasi kantornya berada di daerah. Kebijakan otonomi daerah yang merupakan perwujudan politik desentralisasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22/1999 (yang kemudian diganti dengan Undang Undang Nomor 32/2004) merupakan salah satu landasan terpenting dalam perubahan sistem tata-kelola pemerintahan. Konsep desentralisasi yang diusung Undang Undang Otonomi Daerah dipandang lebih menjamin cita-cita penegakan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung pluralitas, transparansi, akuntabilitas, dan berbasis pada kemampuan lokal. Selain itu, konsep otonomi daerah juga merupakan pijakan dasar (platform) bagi pelaksanaan politik pembangunan yang adil dan menyejahterakan melalui pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Melalui otonomi daerah, kerusakan (dan perusakan) sumberdaya alam diharapkan dapat diminimalkan karena pergeseran domain politik-ekonomi pengelolaan sumberdaya alam ke daerah (seharusnya) akan menambah rasa tanggung jawab dan rasa memiliki entitas lokal terhadap sumberdaya alam di wilayahnya.
Desentralisasi bukan merupakan konsep yang populer pada periode awal kemerdekaan karena kepentingan pertahanan keamanan bersama serta adanya pandangan bahwa konsep desentralisasi akan dapat mengancam atau setidaknya melemahkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 1/1945 adalah peraturan perundang-undangan pertama yang dikeluarkan pada masa kemerdekaan. Pada masa awal kemerdekaan, otonomi desa hampir tidak ada. Undang Undang Darurat Nomor 1/1951 menyebutkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan masalah adat dan agama ditangani oleh dua lembaga pengadilan yaitu Pengadilan Desa (Dorp Justitie) dan Pengadilan Swapraja (Zelfbestuursrechtspraak) yang kemudian menjadi pengadilan negeri. Dengan demikian otonomi desa sebagai entitas hukum adat sangat dibatasi. Hal ini dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung 8 Januari 1958, yang menyatakan bahwa hakim pengadilan negeri tidak terikat oleh keputusan peraturan adat desa.
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia merupakan salah satu upaya mewujudkan terciptanya poros jalannya pemerintahan dan mempercepat peningkatan kerja, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik dan peningkatan daya saing. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah ini ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip, demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan NKRI. Hubungan pemerintah pusat dan daerah, urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada di tangan presiden. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantu.
Robert A. Simanjuntak (2001) menyatakan bahwa desentralisasi pada dasarnya dapat dibedakan pada 3 bagian besar yakni desentralisasi politik, desentralisasi administrasi dan desentralisasi fiscal, yang ketiganya saling berkaitan erat satu sama lain dan seyogyanya dilaksanakan bersama-sama agar berbagai tujuan otonomi daerah seperti misalnya peningkatan pelayanan publik dapat dilaksanakan. Desentralisasi biasanya menyerahkan secara sistematis dan rasional pembagian kekuasaan, kewenangan dan tanggung jawab dari pusat kepada pinggiran, dari level bawah, atau dari pemerintah pusat kepada pemerinta daerah.
Tujuan dari desentralisasi yaitu pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing, daerah mampu bersaing untuk membuktikan kemampuan setiap daerah, mandiri untuk menjadi daerah yang lebih baik lagi tanpa menghilangkan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dan daeraj juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintahan, artinya menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mencapai tujuan negara.
Sistem desentralisasi bukanlah sebuah konsep magic yang dapat mengubah pola dan perilaku politik pemerintahan dan sosial kemasyarakatan dalam sekejap. Sebagai sebuah konsep yang bertujuan untuk mengoreksi sistem sentralisasi yang dipraktikkan selama lebih dari tigapuluh tahun pemerintahan rejim orde baru dan paruh terakhir rejim orde lama, pelaksanaan politik desentralisasi yang menjadi “ruh” otonomi daerah tidak serta merta dapat menyesuaikan diri dengan realitas sistem sosial kemasyarakatan di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi konsep otonomi daerah sering tidak kompatibel atau bahkan menabrak tatanan struktur politik, ekonomi, sosial, dan kultural yang hidup di tengah masyarakat. Praktik korupsi, kolusi dan nepostisme yang juga ikut “terdesentralisasi” dari pusat ke daerah adalah salah satu realitas pahit dari potret buruk pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Demikian halnya dengan kerusakan sumberdaya alam yang semakin parah adalah konsekuensi dari ideologi pengerukan keuntungan jangka pendek (short-term self interest) dari penguasa daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setting strategi politik- ekonomi lokal untuk melanggengkan kekuasaan.
B. Perumusan Masalah
Politik desentralisasi yang secara formal dilaksanakan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 ternyata membawa implikasi yang tidak seragam bagi setiap daerah. Keragaman ini disebabkan karena setiap daerah (cenderung) memiliki tafsir yang berbeda terhadap kebijakan desentralisasi yang digulirkan oleh pemerintah pusat tergantung pada kekhasan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setiap daerah, selain tentu saja dipengaruhi pula oleh bias kepentingan penguasa (dan interest group lain) di daerah. Perbedaan tafsir terhadap konsep desentralisasi ini menyebabkan terjadinya keragaman praktik penyelenggaraan pemerintahan di setiap daerah. Keragaman bentuk dan sistem pemerintahan juga dapat ditemukan dalam praktik pemerintahan ”desa” sebagai sebuah sistem pemerintahan terkecil di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan semangat konstitusi negara yang menjunjung tinggi kebersamaan dalam realitas keragaman, sebagaimana dijabarkan kemudian di dalam Undang Undang Pemerintahan Daerah (Undang Undang Nomor 22/1999 dan Undang Undang Nomor 32/2004) dan penjabaran detailnya dalam /2004 tentang Desa, dalam batas-batas tertentu negara mengakui adanya perbedaan nama, bentuk dan sistem pemerintahan ”desa” sesuai dengan asal usul dan kekhasan daerah. Oleh karena itu, semangat ”de-desanisasi” tumbuh subur di berbagai daerah. Desa sebagai sebuah nama ”seragam” bagi unit pemerintahan terkecil yang digariskan rejim Orde Baru melalui Undang Undang Pemerintahan Desa Nomor 5/1979 mulai ditinggalkan di berbagai daerah untuk kemudian diganti dengan nama dan bentuk lain yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi spesifik lokal, baik yang didasarkan pada sejarah asal usul maupun yang digali pada nilai-nilai tradisi yang hidup di masyarakat.
Dari pemaparan diatas, permasalahannya adalah bagaimana pemerintah pusat dapat melakukan sosialisasi tentang konsep desentralisasi ini sebagai wujud dari terciptanya desa yang mandiri dan penyerahan tugas administratif kepada aparat pusat di daerah, dimana kewenangan pengambilan keputusan pada dasarnya tetap dipegang pemerintah pusat, namun lokasi kantornya berada di daerah. Dan bagaimana peran serta masyarakat dalam mensukseskan program desentralisasi ini dan bagaimana respon masyarakat dalam menanggapi hal ini serta apa yang menjadi kelebihan dan kelemahan dari politik desentralisasi.
C. Tujuan Penelitian
Penulisan artikel ini bertujuan untuk:
- Untuk melihat sejauh mana keberhasilan pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya dan apa saja hambatan yang ada
- Melihat bagaimana peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan bagaimana masyarakat menyikapi kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah daerah tersebut.
- Mengetahui apa saja kelebihan dan kelemahan dari desentralisasi ini
- Bagaimana politik desentralisasi memeunculkan semangat primodialisme
D. Pembahasan
Politik desentralisasi pada dasarnya melalui keputusan pemerintah nasional memberikan satu peluang kepada daerah-daerah untuk mengelola dirinya sendiri. Daerah harus mampu secara mandiri mengelola semua yang menjadi kebutuhannya sesuai dengan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang diberikan kepada daerah-daerah. Dengan politik desentralisasi ini menjadikan tidak adanya ketergantungan lagi antara pemerintah daerah kepada pemerintah pusat karena urusan yang sudah menjadi kewenangan daerah sudah sepenuhnya diserahkan kepada daerah itu sendiri. Tuntunya daerah-daerah memiliki satu panduan yang kokoh yaitu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Tujuan utama adalah untuk menjadikan daerah mandiri dan masyarakat dapat diberdayakan, dengan adanya keberagaman yang dimiliki daerah tentunya mampu mengelola dan megkapitalisasi potensi yang ada di daerah tersebut untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat didorong untuk memiliki rasa tanggungjawab sebagai warga negara sehingga masayarakat merasa memiliki hak dan kewajiban. Dengan adanya politik desentralisasi harapannya masyarakat bisa diberdayakan.
Negara Indonesia merupakan negara archipelago atau negara kepulauan, sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki keunikan yang beraneka ragam. Otonomi dan Desentralisasi yang diberlakukan di Indonesia mengacu kepada NKRI. Hal membuat prospek yang dimiliki daerah bisa berdaya dan mengetahui proses dari bawah namun kekhasan atau keunikan yang dimiliki setiap daerah tidak dihilangkan, dengan kebijakan otonomi daerah ini membuat budaya-budaya lokal yang tadinya diseragamkan menjadi keluar budaya-budaya lama dan dikenal oleh masayrakat luas.
Sistem desentralisasi yang menggantikan sistem pemerintahan terpusat di Indonesia tidak selamanya dapat berjalan lurus mulus sebagaimana yang diharapkan. Hal ini disebabkan karena banyak hal yang selama ini didengungkan sebagai keunggulan sistem desentralisasi, sejatinya didasarkan pada asumsi umum yang belum teruji kesahihannya untuk beragam kondisi di daerah. Beberapa permasalahan yang diduga menjadi faktor penyebab utama yang mempengaruhi keragaman efektivitas pelaksanaan desentralisasi di Indonesia adalah: (1) perbedaan tafsir konsep dan tujuan desentralisasi pada aras nasional dan lokal, (2) perbedaan konteks kesejarahan dan hak asal usul desa serta lingkungan makro yang melingkupinya, (3) inkonsistensi kebijakan dan materi peraturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan desentralisasi, (4) keragaman bentuk, peran, dan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa atau nama lain yang setara, dan (5) perbedaan motif dan kemauan politik (political will) otoritas kelembagaan supra desa.
Undang Undang yang mengatur pemerintahan desa sekarang ini adalah Undang Undang Nomor 32/2004. Berikut ini adalah substansi Undang Undang Nomor 32/2004 yang menjadi pegangan pokok bagi pelaksanaan pengelolaan pemerintahan desa di Indonesia.
1. Dari sisi kerangka hukum kelembagaan, ”desa” atau yang disebut dengan nama lain menjadi bagian dari sistem kelembagaan di bawah pemerintah daerah (kabupaten). Undang Undang ini memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan terhadap desa
2. Kewenangan di tingkat desa belum didefinisikan dengan jelas, sehingga kewenangan yang diberikan ke desa tergantung dari kewenangan yang diberikan/didesentralisasikan oleh pemerintahan kabupaten.
3. Sistem dan tata pemerintahan desa berpotensi menimbulkan kemunduran demokratisasi desa (meskipun realitasnya dapat saja berbeda). Penggantian Badan Perwakilan Desa (BPD) menjadi Bamusdes secara umum menunjukkan lemahnya sistem representasi. Bamusdes cenderung lebih bersifat elitis, meskipun sebenarnya juga memiliki sisi positif yakni (diharapkan) semakin baiknya koordinasi di antara lembaga-lembaga di desa.
4. Pengisian sekdes oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bentuk birokratisasi desa sekaligus mengindikasikan pengawasan/mekanisme perpanjangan tangan pemerintah daerah terhadap pemerintah desa. Namun demikian, pada saat yang bersamaan pengangkatan aparat desa (khususnya Sekdes) sebagai PNS dipandang positif untuk menjamin kesinambungan dan kelancaran pemerintahan dan administrasi desa (mengurangi dampak konflik elit politik lokal ke dalam administrasi desa).
Semuanya mengacu kepada NKRI, tidak bisa jika kebijakan itu sudah dibuat desemikian rupa dari pemerintah nasional tentunya juga harus menginduk, tidak bisa berjalan masing-masing, karna kalua berjalan masing-masing berarti ada resistensi dari daerah-daerah. Limabelah tahun pertama penerapan desentralisasi dan otonomi daerah ini adanya kutangkut resistensi daerah-daerah karena daerah merasa sudah punya urusan yang menjadi kewenangan, mereka merasa tidak perlu mengacu kepada pemerintah nasional. Semua yang ada dipemerintahan daerah harus mengacu kepada pemerintahan nasional.
E. Kesimpulan
Politik desentralisasi yang memunculkan semangat primodialisme yang bisa mengancam kesatuan. Ketika kedaerahan menonjol pasti membuat ketidak samaan, ini merupakan tugas dari pemeintah nasional untuk mengingatkan hal-hal apa saja yang memang kekhasan daerah menjadi kekhasan daerah, namun keindonesiaan juga harus tetap diterapkan sebagai wujut dari cintah tana air.menjaga kedaerahan dan keindonesiaan dalam satu tarikan nafas yang sama. Agar desentralisasi dan otonomi daerah tidak dimaknai secara sepihak oleh daerah dengan memunculkan raja-raja kecil yang akan memunculkan dinasti politik, hal ini jangan sampai terjadi karena tidak ada pemeknaan sepihak oleh daerah. Harus ada keseimbangan antra keindonesiaan dan kedaerahan.
Kelebihan desentralisasi
- Struktur organisasi merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam menghadapai permasalahan yang mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
- Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
- Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggaraan pemerintahan baik pusat maupun daerah.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Kelemahan desentralisasi
- Keseimbangan dan keserasian tujuan dapat mudah terganggu.
- Desentralisasi dapat memunculkan sifat kedaerahan.
- Memerlukan banyak waktu untuk melakukan perundingan atau musyawarah.
- Memerlukan biaya besar.
- Besarnya organ pemerintahan, sehingga membuat struktur pemerintahan jadi kompleks dan dikhawatirkan koordinasi tidak lancar.
Daftar Pustaka
Gadjong, A. S. A. l2OO7l. Pemerintohan Doeroh:Kajion Politik dqn Hukum. Bogor: Ghalia lndonesia.
Kumorotomo, W. (2008). Desentrolisosi Fiskal: Politik dan Perubahan Kebijokan 7974- 2004. Jakarta: Penerbit Kencana.
Nurrochmat Dodik Ridho, Purwandari Heru. (2006). Politik Desentralisasi Pemerintahan Desa. Bogor: Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan-LPPM IPB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H