Mohon tunggu...
Yulvia Alika
Yulvia Alika Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya berkuliah di universitas Andalas

saya mahasiswa semster 5 dari jurusan ilmu Politik, fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik, universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Politik Desentralisasi dalam Membangun Pemerintahan Daerah yang Mandiri di Indonesia

29 Oktober 2021   21:48 Diperbarui: 29 Oktober 2021   21:48 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. Perumusan Masalah

Politik desentralisasi yang secara formal dilaksanakan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 ternyata membawa implikasi yang tidak seragam bagi setiap daerah. Keragaman ini disebabkan karena setiap daerah (cenderung) memiliki tafsir yang berbeda terhadap kebijakan desentralisasi yang digulirkan oleh pemerintah pusat tergantung pada kekhasan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setiap daerah, selain tentu saja dipengaruhi pula oleh bias kepentingan penguasa (dan interest group lain) di daerah. Perbedaan tafsir terhadap konsep desentralisasi ini menyebabkan terjadinya keragaman praktik penyelenggaraan pemerintahan di setiap daerah. Keragaman bentuk dan sistem pemerintahan juga dapat ditemukan dalam praktik pemerintahan ”desa” sebagai sebuah sistem pemerintahan terkecil di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai dengan semangat konstitusi negara yang menjunjung tinggi kebersamaan dalam realitas keragaman, sebagaimana dijabarkan kemudian di dalam Undang Undang Pemerintahan Daerah (Undang Undang Nomor 22/1999 dan Undang Undang Nomor 32/2004) dan penjabaran detailnya dalam /2004 tentang Desa, dalam batas-batas tertentu negara mengakui adanya perbedaan nama, bentuk dan sistem pemerintahan ”desa” sesuai dengan asal usul dan kekhasan daerah. Oleh karena itu, semangat ”de-desanisasi” tumbuh subur di berbagai daerah. Desa sebagai sebuah nama ”seragam” bagi unit pemerintahan terkecil yang digariskan rejim Orde Baru melalui Undang Undang Pemerintahan Desa Nomor 5/1979 mulai ditinggalkan di berbagai daerah untuk kemudian diganti dengan nama dan bentuk lain yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi spesifik lokal, baik yang didasarkan pada sejarah asal usul maupun yang digali pada nilai-nilai tradisi yang hidup di masyarakat.

Dari pemaparan diatas, permasalahannya adalah bagaimana pemerintah pusat dapat melakukan sosialisasi tentang konsep desentralisasi ini sebagai wujud dari terciptanya desa yang mandiri dan penyerahan tugas administratif kepada aparat pusat di daerah, dimana kewenangan pengambilan keputusan pada dasarnya tetap dipegang pemerintah pusat, namun lokasi kantornya berada di daerah. Dan bagaimana peran serta masyarakat dalam mensukseskan program desentralisasi ini dan bagaimana respon masyarakat dalam menanggapi hal ini serta apa yang menjadi kelebihan dan kelemahan dari politik desentralisasi.

C. Tujuan Penelitian

Penulisan artikel ini bertujuan untuk:

  • Untuk melihat sejauh mana keberhasilan pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya dan apa saja hambatan yang ada
  • Melihat bagaimana peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan bagaimana masyarakat menyikapi kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah daerah tersebut.
  • Mengetahui apa saja kelebihan dan kelemahan dari desentralisasi ini
  • Bagaimana politik desentralisasi memeunculkan semangat primodialisme

D. Pembahasan 

Politik desentralisasi pada dasarnya melalui keputusan pemerintah nasional memberikan satu peluang kepada daerah-daerah untuk mengelola dirinya sendiri. Daerah harus mampu secara mandiri mengelola semua yang menjadi kebutuhannya sesuai dengan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang diberikan kepada daerah-daerah. Dengan politik desentralisasi ini menjadikan tidak adanya ketergantungan lagi antara pemerintah daerah kepada pemerintah pusat karena urusan yang sudah menjadi kewenangan daerah sudah sepenuhnya diserahkan kepada daerah itu sendiri. Tuntunya daerah-daerah memiliki satu panduan yang kokoh yaitu UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Tujuan utama adalah untuk menjadikan daerah mandiri dan masyarakat dapat diberdayakan, dengan adanya keberagaman yang dimiliki daerah tentunya mampu mengelola dan megkapitalisasi potensi yang ada di daerah tersebut untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat didorong untuk memiliki rasa tanggungjawab sebagai warga negara sehingga masayarakat merasa memiliki hak dan kewajiban. Dengan adanya politik desentralisasi harapannya masyarakat bisa diberdayakan.

Negara Indonesia merupakan negara archipelago atau negara kepulauan, sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki keunikan yang beraneka ragam. Otonomi dan Desentralisasi yang diberlakukan di Indonesia mengacu kepada NKRI. Hal membuat prospek yang dimiliki daerah bisa berdaya dan mengetahui proses dari bawah namun kekhasan atau keunikan yang dimiliki setiap daerah tidak dihilangkan, dengan kebijakan otonomi daerah ini membuat budaya-budaya lokal yang tadinya diseragamkan menjadi keluar budaya-budaya lama dan dikenal oleh masayrakat luas.

Sistem desentralisasi yang menggantikan sistem pemerintahan terpusat di Indonesia tidak selamanya dapat berjalan lurus mulus sebagaimana yang diharapkan. Hal ini disebabkan karena banyak hal yang selama ini didengungkan sebagai keunggulan sistem desentralisasi, sejatinya didasarkan pada asumsi umum yang belum teruji kesahihannya untuk beragam kondisi di daerah. Beberapa permasalahan yang diduga menjadi faktor penyebab utama yang mempengaruhi keragaman efektivitas pelaksanaan desentralisasi di Indonesia adalah: (1) perbedaan tafsir konsep dan tujuan desentralisasi pada aras nasional dan lokal, (2) perbedaan konteks kesejarahan dan hak asal usul desa serta lingkungan makro yang melingkupinya, (3) inkonsistensi kebijakan dan materi peraturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan desentralisasi, (4) keragaman bentuk, peran, dan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa atau nama lain yang setara, dan (5) perbedaan motif dan kemauan politik (political will) otoritas kelembagaan supra desa.

Undang Undang yang mengatur pemerintahan desa sekarang ini adalah Undang Undang Nomor 32/2004. Berikut ini adalah substansi Undang Undang Nomor 32/2004 yang menjadi pegangan pokok bagi pelaksanaan pengelolaan pemerintahan desa di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun