Mohon tunggu...
Yulina Destiani
Yulina Destiani Mohon Tunggu... Perawat - Hanya untuk Pekerjaan

Nurse at National Anti-Narcotics Agency

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedudukan dan Peran ASN dalam NKRI

27 April 2021   21:11 Diperbarui: 27 April 2021   21:35 2805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) (Liputan6.com/Angga Yuniar) 

"Apa itu ASN dan apa peran serta kedudukannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini?"

Pemerintah Indonesia telah bertekad untuk mengelola Aparatur Sipil Negara menjadi semakin professional melalui UU Nomer 5 tahun 2014 tentang ASN. Undang-undang ini menjadi dasar dalam mananjemen ASN yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berorientasi untuk membangun ASN yang memiliki integritas, professional, dan netral serta bebas dari intervensi politik dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

Kedudukan dan peran ASN penting untuk dipahami karena menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik yang professional.  

Sebagai langkah awal dalam meningkatkan profesionalitas ASN adalah dengan mengikuti kegiatan latihan dasar CPNS (LatSar) yang telah menggunakan pola terintegrasi. Kedudukan dan peran ASN dalam NKRI menjadi modul dalam pelatihan agenda III sehingga calon ASN dapat memahami mengenai manajemen ASN, Pelayanan Publik dan inovasi yang berkaitan dengan Whole of Government (WoG). Berikut dijelaskan secara singkat masing-masing bagian:

Manajemen ASN

Tercantum dalam UU No.5 tahun 2014, ASN terbagi menjadi : 

PNS dan PPPK. Hak dan kewajiban keduanya hampir sama kecuali pada Hak PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Fungsi ASN terbagi menjadi 3 yaitu: Pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan menjaga kehormatan dan martabat ASN yang tercantum dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. 

Dalam kebijakan manajemen ASN diatur juga mengenai Sistem merit dimana pegawai diberikan pengakuan dan penghargaan atas kinerjanya yang tinggi disisi lain untuk mengetahui kelemahan dan akan diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja atau reward dan punishment. 

Merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan semua prosesnya berdasarkan prinsip-prinsip obyektif dan adil bagi pegawai, jaminan system merit pada semua aspek pembangunan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja.

Manajemen ASN terdiri dari: Manajemen PNS yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, cuti, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua serta perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, cuti, disiplin, pemutusan hubungan kerja dan perlindungan.  

 Whole of Goverment 

Sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatakan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup kordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang artinya kerja sama lintas sektoral antara instansi pemerintah sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan bersama. 

Karakteristik pendekatan WoG dirumuskan dalam prinsip-prinsip "kolaborasi, kebersamaan, tujuan bersama dan mencangkup seluruh aktor serta sektor pemerintahan". Pelayanan publik dilaksanakan pemerintah dalam bentuk penyediaan barang dan atau jasa sesuai kebutuhan masyarakat. Beberapa cara pendekatan yang dilakukan dalam WoG baik dari institusi formal dan non formal, yaitu: 

1. Penguatan kordinasi antar lembaga 

2. Membentuk lembaga koordinasi khusus 

3. Membentuk gugus tugas 

4. Koalisi Sosial 

WoG terwujud karena adanya faktor eksternal (dorongan publik) dan Faktor internal (Timpangnya kapasitas sektoral). Pendekatan WoG dapat beroperasi dalam tataran kelembagaan nasional maupun daerah. Penerapan WoG memiliki beberapa tantangan yaitu: 

  • Kapasitas SDM dan Institusi yang terlibat sama, Kendala serius ketika pendekatan WoG, misalnya, mendorong terjadinya merger atau akuisisi kelembagaan, di mana terjadi penggabungan SDM dengan kualifikasi yang berbeda
  • Nilai dan Budaya Organisasi yang beragam, Nilai dan budaya organisasi pun menjadi kendala manakala terjadi upaya kolaborasi sampai dengan penyatuan kelembagaan.
  • Kepemimpinan, Adalah salah satu kunci, mengakomodasi perubahan nilai dan budaya organisasi serta meramu SDM yang tersedia guna mencapai tujuan yang diharapkan

Praktek Whole of Government (WoG) dalam pelayanan publik adalah: 

1. Pelayanan yang bersifat administratif, Pelayanan publik yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang dibutuhkan warga masyarakat. 

2. Pelayanan jasa, Pelayanan yang menghasilkan dalam bentuk jasa seperti pendidikan, kesehatan, perhubungan, ketenagakerjaan dan lain sebagainya. 

3. Pelayanan barang, Pelayanan yang menghasilkan dalam bentuk barang seperti jalan, perumahaan, jaringan telpon, listrik dan seterusnya. 

4. Pelayanan regulatif, Pelayanan melalui penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. 

Adapun berdasarkan pola pelayanan publik, terdapat 5 macam pola pelayanan yaitu: 

Pola pelayanan teknis fungsional, Pola pelayanan satu atap, Pola pelayanan satu pintu, Pola pelayanan terpusat, Pola pelayanan Elektronik. 

Pelayanan Publik

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayananan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No. 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik). 

Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik yaitu; Organisasi penyelenggara, penerima layanan, dan kepuasan pelanggan. Sebagai bentuk mewujudkan pelayanan prima dalam pelayanan publik terdapat 9 prinsip yang harus dipahami oleh ASN yaitu; partisipatif, transparan, responsif, non diskriminatif, mudan dan murah, efektif & efisien, aksesibel, akuntabel dan berkeadilan. 

ASN yang professional harus siap mengubah pola pikir sebagai pelayan publik seperti halnya Responsive terhadap pelanggan, Mampu membangun visi dan misi pelayanan, Menetapkan standar pelayanan dan ukuran kinerja pelayanan, Pemberian pelatihan dan pengembangan pegawai terkait bagaimana memberikan pelayanan yang baik dan meningkatkan kemampuan pegawai, serta memberikan apresiasi kepada pegawai 

Ketika memberikan pelayanan publik ASN perlu memahami berbagai hal yang menjadi dasar pelayanan publik, yaitu; Pelayanan publik merupakan hak warga negara sebagai amanat konstitusi; Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga negara; Pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang. 

Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan publik yang professional telah dibentuk pola pikirnya untuk mewujudkan tujuan bersama dengan pengetahuan serta penerapan Manajemen ASN, Whole of Goverment dan Pelayanan Publik kemudian menjadi bagian-bagian yang diharapkan dapat dijadikan landasan/tuntunan bagi ASN dalam menjalankan peran dan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun