3. Pelayanan barang, Pelayanan yang menghasilkan dalam bentuk barang seperti jalan, perumahaan, jaringan telpon, listrik dan seterusnya.Â
4. Pelayanan regulatif, Pelayanan melalui penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.Â
Adapun berdasarkan pola pelayanan publik, terdapat 5 macam pola pelayanan yaitu:Â
Pola pelayanan teknis fungsional, Pola pelayanan satu atap, Pola pelayanan satu pintu, Pola pelayanan terpusat, Pola pelayanan Elektronik.Â
Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayananan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No. 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik).Â
Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik yaitu; Organisasi penyelenggara, penerima layanan, dan kepuasan pelanggan. Sebagai bentuk mewujudkan pelayanan prima dalam pelayanan publik terdapat 9 prinsip yang harus dipahami oleh ASN yaitu; partisipatif, transparan, responsif, non diskriminatif, mudan dan murah, efektif & efisien, aksesibel, akuntabel dan berkeadilan.Â
ASN yang professional harus siap mengubah pola pikir sebagai pelayan publik seperti halnya Responsive terhadap pelanggan, Mampu membangun visi dan misi pelayanan, Menetapkan standar pelayanan dan ukuran kinerja pelayanan, Pemberian pelatihan dan pengembangan pegawai terkait bagaimana memberikan pelayanan yang baik dan meningkatkan kemampuan pegawai, serta memberikan apresiasi kepada pegawaiÂ
Ketika memberikan pelayanan publik ASN perlu memahami berbagai hal yang menjadi dasar pelayanan publik, yaitu; Pelayanan publik merupakan hak warga negara sebagai amanat konstitusi; Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga negara; Pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang.Â
Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan publik yang professional telah dibentuk pola pikirnya untuk mewujudkan tujuan bersama dengan pengetahuan serta penerapan Manajemen ASN, Whole of Goverment dan Pelayanan Publik kemudian menjadi bagian-bagian yang diharapkan dapat dijadikan landasan/tuntunan bagi ASN dalam menjalankan peran dan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H