"Adz-Dzaruratu tubiihul mahdzurati"
Artinya: "kemudharatan-kemudharatan itu membolehkan larangan-larangan"
    Keadaan darurat menjadikan kebolehan untuk mengerjakan suatu hal yang bersifat larangan terkecuali pada kondisi seorang donor darah tersebut sudah memenuhi persyaratan keamanan dari prosedur yang ditentukan. Ketika si pendonor menyetujui untuk mendonorkannya maka hak atas darahnya berpindah kepada resipien. Namun menurut hukum Islam dilarang seseorang mendonorkan darahnya apabila berakibat buruk pada keselamatan dan kesehatannya. Dalam hal ini berdasarkan kaidah:
"Adz-Dzararu laa yuzaalu bidz dzarari"
Artinya: "kemudaratan itu tiada kebolehan untuk diganti pada mudarat lainnya".
      Penjelasan dari kaidah diatas ialah suatu hal yang bersifat mudarat tidak dibolehkan diganti dengan mudarat pula pada tingkat kondisi yang sama. Meski dalam hal ini seseorang sangat membutuhkan darah akan tetapi apabila mendonorkan akan berdampak buruk bagi pendonor tersebut maka haram hukumnya dilakukan transfusi darah.
PENUTUP
     Sebagaimana penjelasan di atas maka dapat disimpulkan yaitu hukum transfusi darah adalah boleh. Meskipun tidak terdapat sumber-sumber orisinal Islam tentang larangan praktik transfusi darah. Namun keterangan-keterangan yang ditemukan hanya menyebutkan bahwa darah adalah benda najis dan tidak boleh dikonsumsinya. Akan tetapi ketidakbolehan ini tidaklah berlaku ketika mendapati kebutuhan yang mendesak, yaitu ketika transfusi darah menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Hal ini selaras dengan kaidah adz-darar yuzalu.
     Sekian apa yang dapat saya sampaikan, bila ada kurangnya saya mohon maaf dan semoga apa yang dapat saya sampaikan berguna untuk kedepannya. Saya tunggu kritika yang membangun untuk menjadi pembelajaraan kedepannya agar lebih baik. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Azhari, Fathurrahman. 2015. Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU).