Mohon tunggu...
Yuliani
Yuliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa semester akhir di Digitech University. Saya suka menulis dan memiliki prinsip bahwa "Jika kat adalah cinta, maka ijinkan saya membawa kata itu kepada pembaca".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis BPJS Ketenagakerjaan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji di Kota Cimahi

21 Februari 2024   09:22 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:30 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Memungut serta mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;

3. Menerima bantuan iuran dari pihak pemerintah;

4. Mengelola dana jaminan sosial tenaga kerja guna kepentingan peserta;

5. Mengumpulkan serta mengelola data peserta jaminan sosial tenaga kerja;

6. Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan program jaminan sosial tenaga kerja;

7. Memberikan informasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada peserta dan Masyarakat.

Tujuan dari program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah guna mencapai kesejahteraan ekonomi sosial.  BPJS Ketenagakerjaan hadir guna meminimalisir risiko peristiwa yang tidak pasti maupun usia pensiun atau usia tua dari para pekerja. 

Setiap warga negara yang menetap d Indonesia dan bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan memiliki jenis keanggotaan program yang berbeda-beda. Jaminan yang diberikan pun berbeda-beda tergantung pada jenis keanggotaan yang dimiliki oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. dan diantara jenis keanggotaan tersebut diantaranya:

Penerima Upah (PU)

Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang terikat pekerjaan dan menerima gaji atau imbalan lain dari pemberi kerja.

Bukan Penerima Upah (BPU)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun