2. Memungut serta mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
3. Menerima bantuan iuran dari pihak pemerintah;
4. Mengelola dana jaminan sosial tenaga kerja guna kepentingan peserta;
5. Mengumpulkan serta mengelola data peserta jaminan sosial tenaga kerja;
6. Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan program jaminan sosial tenaga kerja;
7. Memberikan informasi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada peserta dan Masyarakat.
Tujuan dari program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah guna mencapai kesejahteraan ekonomi sosial. Â BPJS Ketenagakerjaan hadir guna meminimalisir risiko peristiwa yang tidak pasti maupun usia pensiun atau usia tua dari para pekerja.Â
Setiap warga negara yang menetap d Indonesia dan bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan memiliki jenis keanggotaan program yang berbeda-beda. Jaminan yang diberikan pun berbeda-beda tergantung pada jenis keanggotaan yang dimiliki oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. dan diantara jenis keanggotaan tersebut diantaranya:
Penerima Upah (PU)
Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang terikat pekerjaan dan menerima gaji atau imbalan lain dari pemberi kerja.
Bukan Penerima Upah (BPU)