Mohon tunggu...
Yuliani
Yuliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa semester akhir di Digitech University. Saya suka menulis dan memiliki prinsip bahwa "Jika kat adalah cinta, maka ijinkan saya membawa kata itu kepada pembaca".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis BPJS Ketenagakerjaan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji di Kota Cimahi

21 Februari 2024   09:22 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:30 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama lain dari negara kesejahteraan (welfare state) adalah “negara hukum modern” yang tujuan pokoknya bukan saja pada pelaksanaan hukum semata melainkan keadilan sosial (social gerechtigheid) bagi seluruh rakyatnya. Konsepsi negara hukum modern menempatkan eksttensi dan peranan negara pada posisi yang kuat dan besar.

Indonesia sebagai salah satu bagian dari negara di dunia yang mengupayakan kesejahteraan umum sebagaimana dimaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang mencerminkan tujuan negara yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial…”

Ciri utama dari pelaksanaan teori ini pada sebuah negara adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakatnya. Dengan kata lain, ajaran welfare state adalah bentuk konkret dari peralihan prinsip staatsonthouding yang membatasi peran negara serta pemerintah guna mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial Masyarakat menjadi staatsbemoeienis yang memperbolehkan negara dan pemerintah ikut andil dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat guna langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum disamping menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde).

Kesejahteraan Guru

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak yang diantaranya:

Pendapatan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan mencukupi

Reward sesuai pekerjaan dan prestasi kerja

Proteksi hukum dalam melaksanakan pekerjaan dan hak atas kekayaan intelektual

Peluang guna memakai sarana/prasarana serta fasilitas pendidikan dalam menopang pekerjaanya.

Dalam kaitannya undang-undang diatas, terdapat korelasi yang dekat antara beratnya tanggung jawab dalam penerapan tugas tenaga professional dengan jaminan kesejahteraan sosial yang dimilikinya. Karena semakin berat tanggung jawab dalam penerapan tugas tenaga professional maka akan semakin retan pula seorang tenaga kerja mengalami hal yang tak terduga seperti kecelakaan maupun kematian.

Guru Ngaji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun