Mohon tunggu...
Yuliana 06
Yuliana 06 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi mendengar kan musik, bernyanyi, dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam, Ekonomi Islam, dan Rasionalitas

22 Oktober 2024   01:00 Diperbarui: 22 Oktober 2024   01:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad sebagai pedoman hidup manusia hingga akhir zaman. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang Islam: 

Kata Islam berasal dari bahasa Arab, al-islm, yang berarti "penyerahan diri kepada Tuhan". 

Islam didirikan oleh Muhammad, seorang pedagang Arab, pada awal tahun 600-an Masehi. 

Pengikut Islam disebut Muslim, yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan". 

Islam mengajarkan untuk menyerahkan diri secara total kepada Allah SWT. Ajaran Islam mencakup aspek keyakinan (akidah), aspek norma atau hukum (syariah), dan aspek perilaku (akhlak).

*Karakteristik

Ajaran Islam memiliki beberapa karakteristik, di antaranya ketuhanan, kemanusiaan, mencakup semua aspek, realistis, moderat, jelas, dan tidak memberatkan. 

*Wilayah penyebaran

Islam merupakan agama terbesar di Afrika Utara, Timur Tengah, dan Asia Tengah. 

Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Ekonomi Islam juga dikenal sebagai sistem ekonomi syariah. 

 

**Ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar, di antaranya: 

1. Menjaga distribusi harta umat Muslim dengan        adil 

2. Tidak melibatkan unsur bunga dalam transaksi 

3. Perdagangan dan kegiatan ekonomi harus dilakukan dengan keadilan 

4. Tidak melanggar hak-hak orang lain 

5. Menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat 

**Distribusi kekayaan dalam Islam bisa dilakukan melalui mekanisme ekonomi berupa jual-beli dan mekanisme non-ekonomi berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, warisan, hadiah, dan hibah. 

** Rasionalitas dalam ekonomi Islam adalah pola pikir yang mempertimbangkan kepentingan diri, sosial, dan pengabdian kepada Allah dalam bertindak. Dalam ekonomi Islam, pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, berusaha memaksimalkan maslahah. 

Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan rasionalitas dalam ekonomi Islam:

~Prinsip-prinsip rasionalitas

Prinsip-prinsip rasionalitas meliputi kelengkapan, transitivitas, kesinambungan, dan lebih banyak selalu lebih baik.

~Ekonomi Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang merata, dan kebebasan terhadap kekangan, sehingga tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera. 

~ Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. 

 *Dalam ekonomi Islam, rasionalitas adalah konsep yang menganggap bahwa manusia berperilaku secara masuk akal dan tidak akan membuat keputusan yang merugikan diri sendiri. 

~Konsep rasionalitas dalam ekonomi Islam didasarkan pada nilai dan ajaran Islam, serta memperhatikan maslahah untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. 

 *Objek formal ilmu ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis. Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam. 

 

*Objek ekonomi Islam

~Prinsip

Berlandaskan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan

~Tujuan

Mengembangkan moral, mempromosikan persatuan, keadilan sosial, distribusi yang adil dan merata, sirkulasi kekayaan, dan memenuhi kebutuhan dasar manusia

~Instrumen

Zakat, pelarangan riba, pelarangan maysir atau perjudian, infak, sedekah, dan wakaf, dan aturan transaksi muamalah

~Nilai dasar

Kepemilikan, keadilan dalam berusaha, kerja sama dalam kebaikan, pertumbuhan yang seimbang, pengendalian harta individu, optimalisasi bisnis (jual beli) dan berbagi risiko

*Ekonomi Islam juga menekankan pada pengembangan tiga pilar, yaitu sistem ekonomi keuangan syariah berbasis non riba, sistem ekonomi keuangan publik (berbasis zakat, infaq, sedekah, dan wakaf), dan sistem perdagangan syariah berbasis halalan toyiban. 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun