~Instrumen
Zakat, pelarangan riba, pelarangan maysir atau perjudian, infak, sedekah, dan wakaf, dan aturan transaksi muamalah
~Nilai dasar
Kepemilikan, keadilan dalam berusaha, kerja sama dalam kebaikan, pertumbuhan yang seimbang, pengendalian harta individu, optimalisasi bisnis (jual beli) dan berbagi risiko
*Ekonomi Islam juga menekankan pada pengembangan tiga pilar, yaitu sistem ekonomi keuangan syariah berbasis non riba, sistem ekonomi keuangan publik (berbasis zakat, infaq, sedekah, dan wakaf), dan sistem perdagangan syariah berbasis halalan toyiban.Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H