Sehubungan pelanggan yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, maka akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
Mengutip dari Fastpay.co.id-Besarnya Biaya Keterlambatan bayar listrik yang harus dibayarkan sebagai berikut:
- Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp 3000/bulan
- Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp 5000/bulan
- Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10.000/bulan
- Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan
- Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
- Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan.
Dengan membuat jadwal pembayaran tagihan listrik, menjadi reminder agar tidak terlambat dari jadwal yang ditentukan PLN, pula menjadikan cara bayar tepat waktu. Dengan begitu akan terbebas dari denda tagihan listrik, maka hati jadi tenang.
Sekian secuil kisah dari saya, semoga bermanfaat.
#Artikelyuliyanti
#TipsSederhanaTerhindarDenda
#Tulusanke-356
#Klaten, 29 Agustus 2022
#MenulisdiKompasiana