Selamat siang Bu. Saya petugas dari PLN, menginformasikan ada tagihan listrik atas nama Bu Nani belum dibayar.Â
Jlep!
Bagai tertusuk ujung tombak jantung hati ini. Berbaur deg-deg-kan menjadi panas dingin, mungkin seperti kepiting rebus rona wajah saya kala itu.Â
Bagaimana tidak? Sepuluh tahun saya menyewa rumah untuk gudang, dan pertama kalinya telat bayar. Sehingga ada seorang petugas PLN datang membawa tagihan listrik.Â
Didenda pula. Meskipun nominal tagihan  berikut denda di bawah angka Rp 100.000. Tapi kan, malu-maluin?
Â
Kala itu saya telat bayar selama dua hari. Tetapi judul sanksinya sama, kena Denda Tagihan Listrik. Beruntungnya, petugas tidak marah apalagi mengancam akan mencabut meteran.Â
Bahkan hanya senyum-senyum. Berbeda dengan petugas yang pernah mendatangi rumah kerabat yang mengalami kasus serupa. Yakni telat bayar dua hari. Â
***
Pembaca yang Budiman, pernahkah Anda mengalami hal serupa? Â Terlena dengan kesibukan, membuat lupa bayar tagihan?
Lalu, bagaimana cara mengantisipasi agar bisa tepat bayar dan tidak kena denda?Â
Artikel ini akan membagikan tips sederhana agar terbebas dari sanksi, terutama denda tagihan listrik.Â
1. Buat jadwal pembayaran
Banyaknya aktivitas terkadang membuat seseorang lupa akan agenda lain. Seperti halnya pembayaran beberapa tagihan yang sudah dicanangkan sedari awal bulan.
Demi mengantisipasi hal tersebut, baiknya sebagai konsumen membuat jadwal pembayaran. Jenis apapun itu semenjak awal bulan hingga paling lambat tgl 20 di bulan yang sama.
Kemudian tabel tersebut ditempel pada ruangan atau tempat yang kerap kita lihat. Dengan begitu, agenda pembayaran bulanan insyaa Allah tidak akan lupa, tentinya bisa dibayarkan tepat waktunya.
2. Bayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo
Bagi pelanggan PLN khususnya listrik prabayar, sangar dianjurkan untuk membayar tagihannya sebelum tenggat waktu. Yakni sebelum tanggal 20 tiap bulannya. Jikalau sampai terlambat, maksimalkan hingga batas waktu akhir.
Sebab, bila terjadi lupa atau bayar melebihi masanya, maka akan ada konsekuensi keterlambatan atau denda tagihan listrik.
Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com-Regulasi tagihan listrik diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Tersemat Nomor 27, Tahun 2017 tentang pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
Sebagai konsumen Tarif Tenaga Listrik Reguler, diwajibkan membayar tagihan listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero). Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/ Perubahan Daya Online.
Pula disebutkan batas akhir masa pembayaran tagian listrik jatuh pada tanggal 20, setiap bulannya.
Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik
Sehubungan pelanggan yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, maka akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
Mengutip dari Fastpay.co.id-Besarnya Biaya Keterlambatan bayar listrik yang harus dibayarkan sebagai berikut:
- Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp 3000/bulan
- Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp 5000/bulan
- Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10.000/bulan
- Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan
- Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
- Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan.
Dengan membuat jadwal pembayaran tagihan listrik, menjadi reminder agar tidak terlambat dari jadwal yang ditentukan PLN, pula menjadikan cara bayar tepat waktu. Dengan begitu akan terbebas dari denda tagihan listrik, maka hati jadi tenang.
Sekian secuil kisah dari saya, semoga bermanfaat.
#Artikelyuliyanti
#TipsSederhanaTerhindarDenda
#Tulusanke-356
#Klaten, 29 Agustus 2022
#MenulisdiKompasiana
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI