Mohon tunggu...
Yuliyanti
Yuliyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yuli adja

Yuliyanti adalah seorang Ibu Rumah Tangga memiliki kesibukan mengurus bisnis keluarga, Leader paytren, Leader Treninet. Sebagai penulis pemula telah meloloskan 7 antologi. Penulis bisa ditemui di IG: yuliyanti_leader_paytren Bergabung di Kompasiana 20, Oktober 2020

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jangan Parkir Sembarangan, Bisa-bisa Nyawa Melayang!

16 Agustus 2022   16:18 Diperbarui: 20 Agustus 2022   16:31 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini ada kejadian viral hanya masalah parkir sembarangan, membuat seorang Purnawirawan TNI harus kehilangan nyawa tewas ditikam Di Bandung. Kejadian ini sungguh tragis.

Pula menjadi pengingat untuk semua kalangan. Serta edukasi kepada generasi mendatang, khususnya anak remaja. Saya pun teringat suatu masa. 

***

Suatu hari, anak mengajak jalan-jalan ke Klaten. Naknang kalau punya keinginan, nggak bisa dipending. Giliran diajak, ada saja alasannya.

"Mi, beli baju yuk. Lihat nih, bajuku ndhower."

Ndhower yang dimaksud adalah, lingkar leher kausnya melar atau melebar.

"Hayuk! mumpung hari minggu, ada promo di gerai baju. Siapa tahu ada gamis cocok buat Mimi. )** 

Selanjutnya kami menuju ke pusat kota. Setibanya di area parkirdalam pengamatan kami penuh. 


"Pak, di sana longgar!" Kata Nak Nang sambil jarinya menunjuk ke suatu arah.

Secara bersamaan kami melihat arah yang dituju, terlihat ada tempat longgar, tepat di depan pintu pagar  ruko.

"Enggak boleh parkir sembarangan. Apalagi di depan pintu tanpa izin, Le!. Nanti menggangu tuan rumahnya dong, Cah Bagus."

"Kan, di situ tidak ada larangan. Tuh, nggak ada tulisan "Dilarang Parkir!" Jelasnya.

"Meski tidak ada larangan, kita tidak boleh parkir, berhenti di depan pintu orang lain. Sandainya parkir di sana terus asyik belanja, yang punya rumah ingin keluar kan, jadi terhalang. Siapa yang salah?"

Mendengar penjelasan tersebut, Naknang hanya tersenyum imut.

***

Kemarin lusa, 14 Agustus 2022, seperti biasanya, setiap hari Ahad kami menyantap soto ayam di langganan keluarga.

Kebiasaan tersebut kami lakukan jauh sebelum pandemi. Selain memanjakan lidah dengan hidangan berkuah panas, pula menjalin kekerabatan dengan pemiliknya dan bukan sekadar jadi penikmat sajian.

***

Setibanya di depan rumah, terlihat ada 2 cewek sedang duduk di atas kendaraannya, tepat di depan pintu pagar.

Suami menyuruh saya membuka pagar tanpa menegur mereka. Harapannya, supaya pengemudi yang berhenti sembarangan akan menggeser motornya.

Harapannya kandas. Sebab, yang bersangkutan tidak menoleh apalagi berpindah tempat. Padahal jarak pagar dan tempat berhenti berjarak setengah meter.

Suami hanya geleng-geleng kepala, melihatnya. Bener-bener bikin gemes. Kejadian tersebut sampai saya masuk rumah, mereka tak bergeming. Malah makin asyik dengan gawainya.

Foto pengendara motor. Dokpri
Foto pengendara motor. Dokpri

'Hai Nona Manis...? Jalan depan rumah bukan milik nenek moyang lu. Tapi milik si empunya rumah, ya. Jangan parkir sembarangan! Gumam saya waktu itu.'



Memang benar sih, bagi pengendara yang sedang menerima panggilan telephone atau sebaliknya harus berhenti dulu. Tetapi mbok yang bener berhentinya. Jangan di akses orang lain.

***

Pentingnya Mematuhi Larangan Parkir

Dua kisah di atas hampir sama. Parkir di depan rumah orang lain. Sekalipun tidak ada tulisan "Dilarang Parkir" tertera di pintu. 

Adanya larangan untuk parkir, berhenti berkendara cukup lama di depan rumah orang lain itu tidak dibenarkan. Sebab, bisa memicu keributan pula mengganggu aktivitasnya.

Dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan: Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat, dan ditinggalkan pengemudinya.

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya wajib tahu ketentuan dan tata cara berhenti atau parkir.

Berdasarkan ketentuan di atas, bila kita parkir sembarangan tanpa seizin tuan rumah bisa-bisa kena sanksi hukum.

Hukuman Bagi Pelanggar Lalu lintas

"Adanya peraturan yang mengatur tindakan memarkir kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.

Bagi Pelanggar Parkir Bisa Terjerat Pidana

Bagi pengemudi kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu-rambu, larangan marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas berhenti dan parkir. 

Bila melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu lintas, bisa dikenakan pasal 287 ayat(3), dikenakan sanksi dengan kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah)

Siapapun kita, tentunya memahami aturan-demi aturan berkendara. Pelajaran tersebut bisa didapat ketika berhadapan dengan Ujian Teori Sim. 

Mari kita hormati peraturan demi kenyamanan serta kebaikan berkendara. Seandainya belum menaati sepenuhnya, paling tidak belajar sedikit demi sedikit.

Sekian dari saya, semoga bermanfaat.

Mimi)**Ibu

 
Referensi 1 & 2 

#Artikelyuliyanti
#Dilarang Parkir
#TulisanKe-351
#Klaten, 16 Agustus 2022
#MenulisdiKompasiana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun