Hukuman Bagi Pelanggar Lalu lintas
"Adanya peraturan yang mengatur tindakan memarkir kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.
Bagi Pelanggar Parkir Bisa Terjerat Pidana
Bagi pengemudi kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu-rambu, larangan marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas berhenti dan parkir.Â
Bila melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu lintas, bisa dikenakan pasal 287 ayat(3), dikenakan sanksi dengan kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah)
Siapapun kita, tentunya memahami aturan-demi aturan berkendara. Pelajaran tersebut bisa didapat ketika berhadapan dengan Ujian Teori Sim.Â
Mari kita hormati peraturan demi kenyamanan serta kebaikan berkendara. Seandainya belum menaati sepenuhnya, paling tidak belajar sedikit demi sedikit.
Sekian dari saya, semoga bermanfaat.
Mimi)**Ibu
#Artikelyuliyanti
#Dilarang Parkir
#TulisanKe-351
#Klaten, 16 Agustus 2022
#MenulisdiKompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H