Suami hanya geleng-geleng kepala, melihatnya. Bener-bener bikin gemes. Kejadian tersebut sampai saya masuk rumah, mereka tak bergeming. Malah makin asyik dengan gawainya.
'Hai Nona Manis...? Jalan depan rumah bukan milik nenek moyang lu. Tapi milik si empunya rumah, ya. Jangan parkir sembarangan! Gumam saya waktu itu.'
Memang benar sih, bagi pengendara yang sedang menerima panggilan telephone atau sebaliknya harus berhenti dulu. Tetapi mbok yang bener berhentinya. Jangan di akses orang lain.
***
Pentingnya Mematuhi Larangan Parkir
Dua kisah di atas hampir sama. Parkir di depan rumah orang lain. Sekalipun tidak ada tulisan "Dilarang Parkir" tertera di pintu.Â
Adanya larangan untuk parkir, berhenti berkendara cukup lama di depan rumah orang lain itu tidak dibenarkan. Sebab, bisa memicu keributan pula mengganggu aktivitasnya.
Dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan: Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat, dan ditinggalkan pengemudinya.
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya wajib tahu ketentuan dan tata cara berhenti atau parkir.
Berdasarkan ketentuan di atas, bila kita parkir sembarangan tanpa seizin tuan rumah bisa-bisa kena sanksi hukum.