Rencana pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai (PPN 11 Persen) belum juga diberlakukan, namun sejumlah bahan dari produk tertentu sudah mengalami kenaikan berkali-kali. Hal ini cukup terasa dan meresahkan sebagian warga.
Seperti yang terjadi di toko grosir sembako milik tetangga sebelah.
Seperti biasanya, saat kehabisan peralatan kamar mandi dan sarana cuci-mencuci, suami berinisiatf membeli sendiri di warung tersebut.
Kemarin sore, saat suami usai memilih sejumlah barang yang diinginkan, beliau ingin membayar belanjaan di kasir, pemilik warung mengatakan sejumlah produk unilever mulai merangkak.
Kenaikan kali ini belum sepenuhnya, sebab esok hari paska PPN 11 persen berlaku, maka produk tersebut otomatis mengikuti. Mendengar kata harga naik, terang mengundang tanggapan.
"PPN belum naik saja, warung sepi." Celetuk seseorang yang membuka lapak di rumah. Imbas kenaikan beberapa barang membuat lesunya daya beli.
Dampak kenaikan Tarif PPN bagi masyarakat:
Meningkatnya tarif PPN akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat. Dari kelas bawah, hingga menengah akan mengalami penurunan.
Jadi kita mesti pandai-pandai dalam mengatur keuangan dengan cara berhemat. Bisa juga membeli barang yang lebih murah sebagai altetnatif mengantisipasi naiknya PPN.Â
Tersebab semua lapisan masyarakat, tidak peduli pengusaha atau rakyat harus membayar tarif PPN. Alasan tak bisa dihindarkan jika melakukan transaksi sebuah barang yang kena pajak.
Pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib, dan harus dibayar, bagi masyarakat berumur serta memiliki penggasilan.
Lantas barang apa saja yang dikenakan Pajak?
1. Barang (berwujud atau Kasad Mata)
Barang apapun yang bisa dilihat, seperti halnya: Mobil, rumah, bangunan, alat kesehatan, motor dan lain sebagainya. Semuanya dikenakan tarif PPN.
2. Barang Tak Kasad Mata( Tsk berwujud)
Contoh barang tersebuat adalah, barang yang tidak memiliki wujud fisik dan dikenakan pajak, seoerti halnya hak cipta, hak paten, dan merek dagang.
Pakar Ekonomi sekaligus direktur Center of Economic and Law Studies(Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, penyesuaian PPN menjadi 11 persen diperkirakan akan mendorong inflasi pada April 2022 berada di atas 1,4 persen secara bulanan.
Menaikan tarif PPN 11 Persen dinilai tidak efektif. Apalagi ditengah pemulihan roda perekonomian akibat pandemi Covid-19, ini justeru bisa memperlambat pemulihan.
Selain itu, juga akan berpengaruh pada kenaikan bahan bakar minyak( BBM), tarik dasar listrik nonsubsidi serta penyesuaian harga  liquefied petroleum gas.  Semua dipicu merangkaknya harga minyak mentah dunia, yang tembus hingga 118 dollar AS per barel.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI