Mohon tunggu...
Yulia Ayu Utami Tarigan
Yulia Ayu Utami Tarigan Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa digital

haus akan ilmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa yang Merasuki dan Siapa yang Resah Jika Terjadi Perbedaan Toleransi dalam Perspektif Pancasila?

28 Oktober 2019   11:43 Diperbarui: 28 Oktober 2019   12:02 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Toleransi dalam sila kelima " Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia " . Semua rakyat di negara Indonesia kita ini memiliki keadilan yang sama tanpa membedakan status sosial atau ukuran apapun itu . Jadi sama halnya dengan sila kedua , sila kelima juga menekankan keadilan . Sebagai seorang guru harus melakukan sikap yang adil kepada seluruh peserta didiknya . 

Seorang guru tidak boleh memberikan nilai yang bagus kepada murid dikarenakan mereka memiliki kepercayaan yang sama . Semua penilaian haruslah objektif . Dilihat bagaimana kemampuan anak tersebut dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai seorang murid .

Lalu apa usaha kita sebagai bagian dari warga negara Indonesia dalam mewujudkan toleransi dalam

Perlu kiranya kita menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri diri kita masing - masing . Seharunya kita menyadari sebagai  bagian dari warga Negara Indonesia, hendaknya kita tidak hanya sekadar tahu dan hafal mengenai  isi pancasila, namun juga paham dan mengamalkan makna dari setiap silanya. 

Seperti dalam sila pertama Pancasila, aspek agama disebut pertama kali. Hal ini merupakan pertanda bahwa agama merupakan salah satu kebebasan manusia untuk meyakini apa yang diyakininya.

Selain itu, kita sebagai warga Negara Indonesia harus berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila di setiap kegiatan yang kita lakukan. Mengingat bahwa Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara. Perlu kita ketahui pula bahwa tak hanya Pancasila yang turut mengatur soal agama, negara pun turut mengatur tentang agama ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI pasal 29 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 1 berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Dan pasal 2 berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." 

Dari situ jelas sudah bahwa Undang-Undang yang dibuat oleh negara kita tak hanya sekadar dibuat, tetapi juga untuk dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan tujuan dari dibuatnya Undang-Undang tersebut juga sudah jelas bahwa Negara Indonesia memberi jaminan kemerdekaan atau kebebasan untuk setiap warganya menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Bijak dalam bermedia pun perlu dilakukan sebagai rakyat Indonesia , tidak mudah menyerap atau menyimpul akan segala informasi dan isu-isu yang beredar sebelum diperiksa  kebenarannya. Adalagi yang menghakimi langsung , padahal belum memetiknya kebenaran berita tersebut . Apalagi berita hoax masih marak terjadi dan beredar di mana-mana. 

Terkadang ada saja berita atau isu-isu yang mengandung ujaran kebencian, menyulut amarah masyarakat, serta memojokkan atau menuduh kelompok atau oknum tertentu.

Menanggapi hal ini, Faris Khairul Anam dalam bukunya yang berjudul Fikih Jurnalistik; Etika dan Kebebasan Pers Menurut Islam (2009) menyampaikan beberapa hal yang bisa kita lakukan ketika menerima sebuah berita.

Hal pertama yang kita lakukan ketika mendapat berita adalah menelisik apakah berita itu benar? Jika tidak atau belum pasti benar, maka jangan disebarkan. Faris Khairul Anam mendasari hal ini berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun