Mohon tunggu...
Rusj
Rusj Mohon Tunggu... Wiraswasta - Semoga bermanfaat.

Biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Makan Hati, Tunjangan Sertifikasi Setahun Hangus Hanya karena Administrasi atau Operator?

1 Januari 2016   08:57 Diperbarui: 1 Januari 2016   09:15 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi PNS di negeri ini memang makan hati. Umar Bakri pun masih berlaku sampai detik ini, 70 tahun Indonesia merdeka. 

Cerita ini mungkin saja juga dialami oleh banyak orang lainnya yang berprofesi menjadi PNS Guru yang kebetulan harus berpindah-pindah tugas mengikuti suami. Dihadapan administrasi dan personel PNS yang buruk, akhirnya gaji pun terkebiri.

Saya adalah seorang suami yang pernah bekerja disalah satu BUMN yang mempunyai istri seorang guru. Karena perkerjaan, maka saya sering berpindah tugas dan sudah selayaknya keluarga ikut mendampingi.

Saat di perusahaan, masalah gaji, mutasi dan tetek bengek urusan administrasi hampir tak ada masalah, semua sudah ditangani dengan baik. Kami pun tinggal menjalankan tugas sesuai jobdesc. Akan tetapi ketika melihat urusan istri, urusan mutasi, urusan gaji, alangkah sulitnya, makan hati !. 

Saking sulitnya (atau dibuat sulit?) urusan administrasi dilingkungan Pegawai Negeri bahkan untuk sekedar mengambil hak sendiri, ada rekan guru pun rela kalau harus 'membayar' kalau ingin haknya dicairkan, yang lain menyarankan lebih baik bayar saja daripada tidak kelar. Memang benar, akhirnya tidak kelar, tunjangan setahun pun tak dibayar.

...

Cerita ini berawal dari seringnya istri berpindah tugas mengikuti pekerjaan suami. Urusan pindah bisa dibilang lancar pada saat mutasi dari Kodya Bogor ke Kab. Merauke. Kepindahan yang awalnya sebagai guru titipan, akhirnya harus diubah menjadi mutasi penuh karena sudah lebih dari 4 tahun. Meski saya juga harus ikut mengurusi tapi bisa dibilang semuanya lancar.

Masalah terjadi ketika kepindahan istri ke lingkungan Kab. Bogor (bukan Kodya) karena saya harus kembali ke daerah asal pada 2014 lalu karena pensiun. Awalnya santai saja, karena kepindahan dilakukan sebagai guru titipan, dengan pertimbangan agar cepat sembari menunggu mutasi penuh selesai. Seperti biasa, saya yang mengurusi administrasi ini, karena tak mungkin istri meninggalkan tugasnya sambil mengurusi urusan yang bisa makan waktu berbulan-bulan, belum lagi jarak dan biaya yang luar biasa kalau harus bolak-balik bogor merauke, hanya tuk sebuah surat pindah. Sampai detik inipun urusan mutasi inipun belum kelar. Luarrr biasa !

Sebagai guru titipan, urusan hak gaji masih ditanggung oleh instansi asal, dan semua lancar. Akan tetapi berkenaan dengan tunjangan sertifikasi guru, ini jadi masalah. Awalnya saya tak perhatian, akan tetapi sampai triwulan kedua pun tunjangan istri tak keluar juga. Setelah tanya sana sini, akhirnya didapatkan penjelasan dari operator serti Merauke, bahwa sistem serti ini bersifat nasional, dan tunjangan dicairkan berdasarkan inputan dari sekolah induk. Yang membingungkan adalah, sekolah induk masih Merauke (karena status masih titipan), sementara inputan serti harus dilakukan ditempat mengajar, Kab. Bogor. Jadi, praktis usulan tunjangan ini tak bisa dilakukan di Merauke. Menurut operator Merauke, yang menurut saya sangat peduli dan mau membantu, usulan ini bisa saja dilakukan di Bogor, karena bersifat nasional dengan dasar SK mutasi. Nanti bisa dikoordinasikan, sarannya.

Dengan pertimbangan itulah, urusan tunjangan saya lanjutkan di Kab. Bogor. Sekitar bulan Agustus, usulan diinputkan dari sekolah, dan saya pun menunjukkan SK titipan sebagai dasar ke operator serti Kab. Bogor. Saya juga membawa CD (compact disc) yg berisi usulan serti dari operator sekolah ke operator serti Kabupaten (padahal sudah online ???). Sampai disana, saya konfirmasi apakah usulan sudah diterima, operator bilang sudah. Merasa sudah beres, tinggal menunggu.

Tunggu punya tunggu, sampai bulan November, tunjangan tak keluar juga. Dengan heran, saya pun mencoba menanyakan lagi persoalan ini ke operator sekolah. Operator sekolah menyatakan bahwa tugas dan kewenangannya hanya menginputkan, dan hal itu sudah dilakukan. Lalu saya menanyakan hal ini ke operator kabupaten. Jawaban yang mengejutkan adalah, ia malah bertanya, surat SK mutasinya mana pak? Padahal tiga bulan sebelumnya sudah saya serahkan ke bag Kepegawaian Dinas Pendidikan tsb, dan ia pun saya konfirmasi dengan menunjukkan surat tembusan untuk istri (tembusan langsung ke operator tidak ada). 3 bulan sia-sia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun