Mohon tunggu...
Yusuf Farrel Trisyandhi
Yusuf Farrel Trisyandhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Berjalan dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lagi! Kekerasan Seksual di Lingkungan Akademis! Interpretasi Keterbelakangan?

20 Januari 2022   22:51 Diperbarui: 22 Januari 2022   03:23 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyikapi hal tersebut, sudah selayaknya kampus membuka pintu selebar-lebarnya dalam mendukung prosesi penghapusan kekerasan seksual di lingkungannya. 

Perlunya kesadaran atas siapapun tentang kekerasan seksual. Kita harus memerangi segala bentuk dan aktivitas kekerasan seksual serta dapat memberikan sanksi pidana maupun sosial kepada pelaku.

Marwah akademis haruslah diteguhkan. Ganjar segala bentuk pelecehan tanpa pandang bulu, untuk melestarikan lingkungan kondusif dalam prosesi akademik.

Melindungi korban dari jerat kecemasan, yang mana para korban selalu mendapatkan stigma dari lingkungannya. Kampus harus memberi fasilitas dan pendampingan terhadap korban secara hukum dan psikologi dalam kasus ini. Penyelesaian yang acap kali tanpa proses hukum harus dihilangkan, hukuman untuk pelaku harus tegas tanpa keraguan.

Budaya stigma kepada korban harus dihilangkan, dengan begitu dapat membuka kasus-kasus yang masih dirahasiakan dengan dalih ketidakamanan korban. Harapannya dapat menciptakan keamanan, kenyamanan dan hak bersuara tanpa takut akan ancaman.

Perlunya undang-undang yang menjamin keamanan dan kebebasan perempuan, dengan melegalkan pasal-pasal yang dapat menjamin kebebasan dari kekerasan seksual. Ketegasan dalam pasal-pasal pidana diharapkan dapat meredam kasus kekerasan seksual.

Dari contoh kasus diatas, tentu harus menjadi pokok perhatian kita sebagai akademisi khususnya, agar selalu menjunjung tinggi budaya akademis. Sebagai mahasiswa, harus lantang menyuarakan dan berani melawan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Sikap diam terhadap kekerasan seksual merupakan bentuk tersirat dalam mendukung hal tersebut.

Diperlukan juga ketegasan birokrasi dalam penegakkan dan perlindungan kepada Mahasiswa/i nya dalam menciptakan suasana kondusif lingkungan akademik.

Tolak segala bentuk kekerasan seksual dalam lingkungan kampus, junjung tinggi attitudinal, serta majukan ilmu pengetahuan. Jangan beri ruang sekecil apapun terhadap kekerasan seksual di lingkungan akademis.

Terakhir, apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang berjuang dan mendukung penghapusan kekerasan seksual dalam lingkungan akademis. Semoga lingkungan akademis kembali ke marwah sejatinya.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun