a. Posisi Kasus
Terbitnya IMB berkaitan dengan peuntukan tapak atau zonasi
ruang. Bangunan yang berdiri wajib berada pada tapak yang sesuai dengan
peruntukannya (Hantono 2019). Ruang terbuka publik, seperti: taman,
alunalun, dan garis sempadan merupakan ruang kota yang tidak diizinkan
untuk didirikan bangunan (Sunaryo et al. 2010). Pada kenyataannya masih
banyak peraturan pembangunan yang dilanggar. Garis Sempadan Jalan Rel
Kereta Api (GSJRKA) sebagai ruang terbuka publik yang tidak
diperbolehkan mendirikan bangunan tetap saja masih banyak masyarakat
yang mendirikan rumah serta bangunan lainnya di sepanjang tepi jalur
kereta api tersebut.
Bangunan yang terbangun pada tapak yang tidak sesuai
peruntukkannya tentu tidak memiliki IMB yang sesuai dengan peraturan
daerah setempat (Liem and Prayitno 2019). Pelanggaran GSJRKA ini bisa
juga terlihat di daerah Tanjung Priok. Bangunan banyak berdiri di
sepanjang jalur kereta api di kawasan tersebut. Pelanggaran ini membawa
dampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan
ingin mengetahui sejauh mana dampak tersebut berpengaruh terhadap
lingkungan sekitarnya.
Pada Tahun 2020 penduduk warga Kelurahan Tantung Priok
berjumlah skitar 43.846 jiwa, dimana perbandingannya yaitu laki-laki
sebanyak 22.110 jiwa dan perempuan sebanyak 21.736 jiwa dan dengan
kepadatan jumlah penduduk 7.914 jiwa/km2 . Kelurahan Tanjung Priok
termasuk ke dalam Pemerintahan Kota Jakarta Utara, dimna penduduknya
terdiri dari berbagai macam ras, suku, agama dan adat istiadat.
Pada wilayah ini terdapat banyak bangunan yang berdiri sepanjang
tepian rel kereta api. Dari penempatan lokasi bangunan tersebut sudah
dapat dilihat dengan jelas bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Letak pembangunannya yang berada di sepanjang tepian rel kereta api
yang dapat mengganggu kesalamatan warga sekitar. Bangunan y
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H