Mohon tunggu...
Yudou Bakashibat
Yudou Bakashibat Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Studi Kasus Permukiman Tepian Rel Kereta Api di Tanjung Priok Jakarta)

19 Desember 2023   13:42 Diperbarui: 19 Desember 2023   13:49 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. Posisi Kasus

Terbitnya IMB berkaitan dengan peuntukan tapak atau zonasi

ruang. Bangunan yang berdiri wajib berada pada tapak yang sesuai dengan

peruntukannya (Hantono 2019). Ruang terbuka publik, seperti: taman,

alunalun, dan garis sempadan merupakan ruang kota yang tidak diizinkan

untuk didirikan bangunan (Sunaryo et al. 2010). Pada kenyataannya masih

banyak peraturan pembangunan yang dilanggar. Garis Sempadan Jalan Rel

Kereta Api (GSJRKA) sebagai ruang terbuka publik yang tidak

diperbolehkan mendirikan bangunan tetap saja masih banyak masyarakat

yang mendirikan rumah serta bangunan lainnya di sepanjang tepi jalur

kereta api tersebut.

Bangunan yang terbangun pada tapak yang tidak sesuai

peruntukkannya tentu tidak memiliki IMB yang sesuai dengan peraturan

daerah setempat (Liem and Prayitno 2019). Pelanggaran GSJRKA ini bisa

juga terlihat di daerah Tanjung Priok. Bangunan banyak berdiri di

sepanjang jalur kereta api di kawasan tersebut. Pelanggaran ini membawa

dampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan

ingin mengetahui sejauh mana dampak tersebut berpengaruh terhadap

lingkungan sekitarnya.

Pada Tahun 2020 penduduk warga Kelurahan Tantung Priok

berjumlah skitar 43.846 jiwa, dimana perbandingannya yaitu laki-laki

sebanyak 22.110 jiwa dan perempuan sebanyak 21.736 jiwa dan dengan

kepadatan jumlah penduduk 7.914 jiwa/km2 . Kelurahan Tanjung Priok

termasuk ke dalam Pemerintahan Kota Jakarta Utara, dimna penduduknya

terdiri dari berbagai macam ras, suku, agama dan adat istiadat.

Pada wilayah ini terdapat banyak bangunan yang berdiri sepanjang

tepian rel kereta api. Dari penempatan lokasi bangunan tersebut sudah

dapat dilihat dengan jelas bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Letak pembangunannya yang berada di sepanjang tepian rel kereta api

yang dapat mengganggu kesalamatan warga sekitar. Bangunan y

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun