Bangunan yang terbangun pada tapak yang tidak sesuai
peruntukkannya tentu tidak memiliki IMB yang sesuai dengan peraturan
daerah setempat (Liem and Prayitno 2019). Pelanggaran GSJRKA ini bisa
juga terlihat di daerah Tanjung Priok. Bangunan banyak berdiri di
sepanjang jalur kereta api di kawasan tersebut. Pelanggaran ini membawa
dampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan
ingin mengetahui sejauh mana dampak tersebut berpengaruh terhadap
lingkungan sekitarnya.
Pada Tahun 2020 penduduk warga Kelurahan Tantung Priok
berjumlah skitar 43.846 jiwa, dimana perbandingannya yaitu laki-laki
sebanyak 22.110 jiwa dan perempuan sebanyak 21.736 jiwa dan dengan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!