Mohon tunggu...
Yudou Bakashibat
Yudou Bakashibat Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Studi Kasus Permukiman Tepian Rel Kereta Api di Tanjung Priok Jakarta)

19 Desember 2023   13:42 Diperbarui: 19 Desember 2023   13:49 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kepadatan jumlah penduduk 7.914 jiwa/km2 . Kelurahan Tanjung Priok

termasuk ke dalam Pemerintahan Kota Jakarta Utara, dimna penduduknya

terdiri dari berbagai macam ras, suku, agama dan adat istiadat.

Pada wilayah ini terdapat banyak bangunan yang berdiri sepanjang

tepian rel kereta api. Dari penempatan lokasi bangunan tersebut sudah

dapat dilihat dengan jelas bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Letak pembangunannya yang berada di sepanjang tepian rel kereta api

yang dapat mengganggu kesalamatan warga sekitar. Bangunan y

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun