Mohon tunggu...
Yudou Bakashibat
Yudou Bakashibat Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Studi Kasus Permukiman Tepian Rel Kereta Api di Tanjung Priok Jakarta)

19 Desember 2023   13:42 Diperbarui: 19 Desember 2023   13:49 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. Posisi Kasus

Terbitnya IMB berkaitan dengan peuntukan tapak atau zonasi

ruang. Bangunan yang berdiri wajib berada pada tapak yang sesuai dengan

peruntukannya (Hantono 2019). Ruang terbuka publik, seperti: taman,

alunalun, dan garis sempadan merupakan ruang kota yang tidak diizinkan

untuk didirikan bangunan (Sunaryo et al. 2010). Pada kenyataannya masih

banyak peraturan pembangunan yang dilanggar. Garis Sempadan Jalan Rel

Kereta Api (GSJRKA) sebagai ruang terbuka publik yang tidak

diperbolehkan mendirikan bangunan tetap saja masih banyak masyarakat

yang mendirikan rumah serta bangunan lainnya di sepanjang tepi jalur

kereta api tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun