a. Posisi Kasus
Terbitnya IMB berkaitan dengan peuntukan tapak atau zonasi
ruang. Bangunan yang berdiri wajib berada pada tapak yang sesuai dengan
peruntukannya (Hantono 2019). Ruang terbuka publik, seperti: taman,
alunalun, dan garis sempadan merupakan ruang kota yang tidak diizinkan
untuk didirikan bangunan (Sunaryo et al. 2010). Pada kenyataannya masih
banyak peraturan pembangunan yang dilanggar. Garis Sempadan Jalan Rel
Kereta Api (GSJRKA) sebagai ruang terbuka publik yang tidak
diperbolehkan mendirikan bangunan tetap saja masih banyak masyarakat
yang mendirikan rumah serta bangunan lainnya di sepanjang tepi jalur
kereta api tersebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!