Kan di setiap bandara, pelabuhan, terminal bahkan beberapa batas daerah sudah ada petugas yang siap dengan thermo gunnya? ya benar.. tapi thermo gun hanya berguna untuk mengecek suhu badan seseorang bukan mengecek ada tidaknya virus di dalam diri seseorang.
Aksi penyemprotan cairan desinfektan yang digalakkan mungkin bisa mengurangi penularan virus covid - 19, tapi tidak maksimal, kenapa? karena kegiatan ini dilakukan tidak setiap hari ataupun setiap jam, bisa jadi benda ataupun tempat yang sudah di "sterilkan" tercemar kembali oleh virus covid - 19 yang dibawa oleh si carrier (pembawa virus).
Desakan untuk Karantina Wilayah dari berbagai daerah
Karena semakin bertambahnya jumlah pasien yang terinfeksi oleh virus covid - 19, beberapa Kepala Daerah di Indonesia berani mengambil kebijakan "nekat" demi melindungi masyarakatnya dari penularan virus yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat ini.
Adapun kebijakan yang diambil merupakan kebijakan untuk melakukan "Karantina Wilayah" (nama lain dari istilah lockdown) untuk membatasi arus masuk orang - orang yang berkemungkinan membawa virus covid - 19 dari luar dan mencegah warga yang berdomisili di daerah tersebut agar tidak keluar dari daerahnya sehingga tidak berpotensi menjadi carrier virus covid - 19.
Kebijakan ini terbilang nekat karena pemerintah berkali - kali menegaskan bahwa kebijakan lockdown merupakan domain pemerintah pusat, bahkan Kepala Daerah yang nekat untuk mengambil kebijakan untuk melakukan lockdown bisa dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah untuk mengkarantina wilayah (Lockdown) ini salah satunya secara tegas disampaikan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono setelah diketahui ada warganya yang terinfeksi virus covid - 19 (26/3), walupun belakangan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tegal ini diralat dengan menggunakan istilah Local Lockdown.
Selain Kota Tegal, kebijakan untuk mengkarantina wilayah ini juga kabarnya akan diikuti oleh beberapa daerah, namun yang sudah memastikan akan mengambil kebijakan serupa hingga saat ini adalah Provinsi Papua.
Sampai pada poin ini sebenarnya ada yang menjadi pertanyaan penulis terkait istilah Local Lockdown yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah dan Lockdown yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Karena didalam Undang - undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan hanya mengenal istilah karantina wilayah "yang hanya" menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal menutup ataupun melarang masyarakat untuk masuk ke suatu wilayah yang dikarantina.
Terlepas dari pertanyaan tersebut, sampai dengan saat ini beberapa Kepala Daerah mungkin memiliki pemikiran yang sama dengan Walikota Tegal untuk melakukan Local Lockdown ataupun Karantina Wilayah (atau mungkin bisa disebut sebagai Lockdown?) guna menjaga daerahnya agar terhindar dari bahaya covid - 19, akan tetapi keputusan tersebut belum berani direalisasikan karena masih ada "bayang - bayang" ancaman pidana bagi Kepala Daerah yang berani melakukan Lockdown terhadap daerah yang dipimpinnya.
Mengapa harus Karantina Wilayah?