Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kesultanan Sulu dan Haknya atas Sabah, Lebih Kuat?

24 Juli 2022   15:55 Diperbarui: 24 Juli 2022   16:14 1194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa bulan kemudian pada tanggal 11 Februari 2013, adik Suktan Sulu Agbimuddin Kiram  dengan 101 pengikut tiba di desa Tanduo, yang di Distrik Lahad Datu, Sabah .

Malaysia merespon serangan  tersebut dengan memblokade jalan dari Lahad Datu melalui perkebunan kelapa sawit ke desa terpencil Tanduo. Kelompok bersenjata dikepung dari segala arah dan konflik berdarah terjadi. 

Filipina juga mengerahkan enam kapal angkatan laut ke laut Sulu dan Tawi Tawi untuk membantu menstabilkan situasi.

Sebuah kapal angkatan laut Filipina tambahan dikirim lagi ke perairan Malaysia di lepas pantai Lahad Datu untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Namun tidak terjadi pertempuran antara militer kedua negara.

Jumlah korban tewas mencapai 68 orang yaitu 56 dari Sulu kelompok Sulu, sembilan pihak  Malaysia, dan empat warga sipil.

Pertumpahan darah  ini membuat penghentian pembayaran kepada Kesultanan Sulu sebagai balasan atas penyerbuan tersebut.

Filipina mempertahankan klaim teritorial yang tidak aktif ke Sabah timur,  melalui warisan Kesultanan Sulu .

Malaysia,  dengan tegas menolak setiap klaim teritorial Filipina ke Sabah dan bersikukuh dengan  menafsirkan perjanjian 1878 sebagai penyerahan.

Malaysia mengatakan, penduduk Sabah telah menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri  memilih untuk bergabung dengan federasi Malaysia pada tahun 1963. 

Hal ini juga dibuktikan berdasarkanProtokol Madrid tahun 1885 ketika Kesultanan Sulu tidak memiliki hak lagi waktu  Spanyol melepaskan semua klaim mereka atas Sabah dan Serawak memberikan kepada Inggris . 

Namun, sebelumnya setiap tahun, Kedutaan Besar Malaysia di Filipina masih mengeluarkan cek sejumlah 5.300 ringgit (US$1710 atau sekitar 77.000 peso Filipina ) kepada penasihat hukum ahli waris Sultan Sulu sesuai dengan persyaratan tahun 1878. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun