Belanda mengklaim pulau itu sebagai bagian dari miliknya.
Atas perintah dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda, bendera Belanda dikibarkan di atasnya.
Ross protes dan minta kepada Den Hagg agar Belanda hengkang dari Cocos. Apa jadinya kalau pulau itu menjadi bagian dari Hindia Belanda bisa jadi milik Indonesia.
Sayangnya tindakan Belanda di Cocos tidak didukung oleh Den Haag dan Belanda terpaksa keluar dari Cocos.
Inggris dengan  HMS Juno pada tanggal 31 Maret 1857 menganeksasi pulau tersebut dan meletakan  sebagai wilayah Inggris yang berpangkalan di Singapura.
Atas permintaan Australia, kedaulatan Pulau Cocos diserahkan ke Australia pada tahun 1958 setelah sebelumnya  Inggris pergi dan dikuasai Singapura.
Pemerintah Australia melakukan pembayaran ex gratia sebesar £ 2,9 juta kepada Pemerintah Singapura.
Kedaulatan Kepulauan Cocos  dialihkan ke Persemakmuran Australia dengan Tuan Harold James Hull ditunjuk sebagai Administrator pada tanggal 23 November 1955.
Namun kepemilikan dari pulau itu masih ada pada keluarga Ross dan terpaksa tetap dihormati.
Dalam sebuah laporan yang mengkritik pemerintah Australia, dikatakan bahwa orang Melayu Cocos hidup dalam kondisi feodal dalam kekuasaan Ross .
Canberra Times melaporkan bahwa menteri khusus negara, Douglas McClelland, mengatakan hak asasi penduduk Melayu Cocos diabaikan
Clunies-Ross .
Dia menentukan kondisi kerja mereka, menentukan standar hidup mereka , mengontrol sebagian besar aspek kehidupan mereka."