Apa tidak mungkin ada fasilitas dimana bagi mereka tidak perlu administrasi yang menurut mereka merepotkan, diberikan fasilitas khusus.
Kepesertaan khusus ini bisa jadi bisa langsung ke rumah sakit mana saja yang mereka sukai, BPJS kesehatan hanya membayar biaya dokter saja, sementara biaya lain seperti obat obat dan sebagainya mereka yang tanggung baik melalui  kemampuan mereka, asuransi atau perusahaan dimana mereka bekerja.
Bukan rahasia lagi, banyak fasilitas kesehatan bpjs mengabaikan "pelayanan" dimana obat obat dan tindakan yang sebenarnya perlu dilakukan tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya terutama dirumah sakit swasta yang bekerjasama dengan bpjs.
Obat yang seharusnya diberikan untuk satu bulan cuma dapat untuk seminggu dan datang lagi kalau "mau" berobat untuk mendapatkannya.
Atau berobat yang dibatasi, tidak bisa pada hari itu dalam fasilitas yang berbeda, konsul ke dokter lain tidak boleh pada hari yang sama.
Terakhir Ombudsman RI konon meminta pemerintah tak buru-buru menetapkan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat dalam pelayanan publik.
 Ombudsman memandang masih banyak aturan turunan instruksi presiden (inpres) yang belum dibuat.
"Jadi  kementerian dan lembaga  tidak buru-buru memperlakukan itu sebagai prasyarat," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di YouTube Ombudsman RI, Jumat (11/3/2022).
"Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan membereskan puluhan instruksi presiden yang ada di dalam inpres ," tambahnya.
Nah lho, kata Ombudsman tidak
usah buru buru dulu. Bereskan dulu masalah diatas. Salam.
Artikel Terkait,