Perusahaan menunggak Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tetap saja diteruskan.Â
Pada akhirnya utang dari Jaminan Pemeliharaan kesehatan"milyaran rupiah" tidak bisa ditagih lagi karena dialihkan ke BPJS Kesehatan dan secara bisnis tentu saja  kerugian.
Demikian juga, banyaknya permintaan JHT sebelum usia 56 tahun, bumn ini tidak pernah mengeluh.
Seperti yang kita lihat, investasi tahun 2015 ke 2020 naik hampir pesat. Dari 250 trilun menjadi lebih dari 520 triliun.Â
Masalahnya sekarang, apa yang terjadi pada kedua asuransi sosial yang batal bergabung?
Ini mungkin pekerjaannya Dewan Jaminan Sosial Nasional.Â
DJSN sebagai lembaga negara  yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang diatur dan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan presiden akan menyelesaikan masalah tentang SJSN di Taspen dan Asabri.
Kabarnya ada sejumlah rekomendasi yang akan dikeluarkan.Â
Kesimpulannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu takut dana mereka tidak dikelola dengan baik.
Menurut kita, yang perlu dituntut adalah terus ada peningkatan Jaminan dan manfaat JHT serta Jaminan Pensiun bagi peserta dengan meningkatnya dana badan ini.
Peserta "harus" Â diberi kebebasan, kalau sudah di PHK mengambil tabungan atau tidak.Â