Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS, Batalnya Taspen dan Asabri Dilebur ke Jamsostek

9 Maret 2022   12:44 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:17 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang Jaminan sosial. adalah asuransi Sosial saja.

Sedangkan Sentanoe Kertonegoro seorang pakar Jaminan Sosial dalam bukunya " Prinsip dan Jaminan Sosial di Indonesia"  menyebut tiga unsur dalam arti dan pengertian Jaminan Sosial. 

Ketiga unsur yang termasuk dalam Jaminan Sosial itu adalah,  Bantuan Sosial, Pelayanan Sosial dan  Asuransi Sosial. 

Semuanya dilaksanakan oleh negara. Bantuan Sosial dan Pelayanan Sosial dari Pajak,  sedangkan Asuransi Sosial Jaminan yang berbentuk Asuransi wajib yang ditentukan undang-undang. 

Sebelum adanya undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional telah ada berbagai asuransi sosial di Indonesia dengan  masing-masing fungsi dan tugasnya.

Asuransi Sosial tersebut adalah Taspen, Asabri, Askes, Jasa Raharja dan   Jamsostek .

Jaminan Sosial di deklarasikan di  PBB dan HAM tahun 1948 dan Konvensi ILO No.102 tahun 1952 sebagai, 

" salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. "

Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN)  mengambil bentuk dari istilah ILO.

Dalam Undang-undang SJSN diartikan sebagai  suatu  bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak.

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen yang didirikan tanggal 17 April 1963  melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Asuransi Sosial Abri pecahan dari Taspen  mulai berdiri sendiri tahun 1971.

 PT. Askes tahun 1968 dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 yang bernama Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) .

Kemudian melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK  berubah status dari menjadi BUMN, yaitu PERUM HUSADA BHAKTI (PHB)

PHB  melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.

Pada tahun 1992, PHB berubah menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. 

Asuransi Sosial ketiga adalah Asuransi Kerugian Jasa Raharja yang  berdiri tahun
1960 . Itu terjadi ketika pemerintah Indonesia menasionalisasi belasan perusahaan asuransi.

Pada tanggal 1 Januari 1965, nama perusahaan ini resmi  menjadi  Jasa Rahardja .

Jasa Raharja  ditunjuk  mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Terakhir  PT (Persero) ASTEK  yang didirikan Tahun 1977 melalui PP 33 Tahun 1977.

Melalui undang-undang No.3 Tahun 1992 berubah nama jadi Jamsostek. 

Badan ini ditunjuk untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi  pekerja dan keluarganya.

Tahun 2004 Pemerintah menyederhanakan Asuransi Sosial menjadi dengan undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN ) No.40 Tahun 2004.

Melalui undang-undang No.40 Tahun 2004 Jamsostek     diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. 

Taspen dan Asabri secara bertahap  dilebur kedalam BPJS Ketenagakerjaan.

Jasa Raharja yang tetap berdiri sendiri

PT. ASKES beralih  menjadi BPJS Kesehatan. Menjamin kesehatan
bukan saja pegawai negeri dan swasta, tapi juga seluruh rakyat Indonesia. 

 PT.Taspen dan PT. Asabri  beralih ke BPJS Ketenagakerjaan dilakukan paling lambat tahun 2029

Meski masih muda dari Taspen, Asabri dan Askes, tapi Jamsostek unggul dalam perkembangannya menjadi BUMN yang paling besar dalam pengelolaan dana dan investasi yang dikumpulkan. 

Terjadi penolakan dari beberapa unsur terutama dari TNI/ Polri dan pegawai ASN  serta pensiunan  yang dikelola PT Taspen dan Asabri.

Mahkamah Konstitusi bulan September 2021 akhirnya memutuskan.

"PT.Taspen dan Asabri dibatalkan untuk dilebur kedalam BPJS Ketenagakerjaan"  atau BPJamsostek.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK nomor 72/PUU-XVII/2019 dan putusan MK nomor 6/PUU-XVIII/2020.3 Nov 2021.

Taspen dan Asabri tidak jadi bergabung dengan BP Jamsostek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun