Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS, Batalnya Taspen dan Asabri Dilebur ke Jamsostek

9 Maret 2022   12:44 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:17 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan ini ditunjuk untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi  pekerja dan keluarganya.

Tahun 2004 Pemerintah menyederhanakan Asuransi Sosial menjadi dengan undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN ) No.40 Tahun 2004.

Melalui undang-undang No.40 Tahun 2004 Jamsostek     diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. 

Taspen dan Asabri secara bertahap  dilebur kedalam BPJS Ketenagakerjaan.

Jasa Raharja yang tetap berdiri sendiri

PT. ASKES beralih  menjadi BPJS Kesehatan. Menjamin kesehatan
bukan saja pegawai negeri dan swasta, tapi juga seluruh rakyat Indonesia. 

 PT.Taspen dan PT. Asabri  beralih ke BPJS Ketenagakerjaan dilakukan paling lambat tahun 2029

Meski masih muda dari Taspen, Asabri dan Askes, tapi Jamsostek unggul dalam perkembangannya menjadi BUMN yang paling besar dalam pengelolaan dana dan investasi yang dikumpulkan. 

Terjadi penolakan dari beberapa unsur terutama dari TNI/ Polri dan pegawai ASN  serta pensiunan  yang dikelola PT Taspen dan Asabri.

Mahkamah Konstitusi bulan September 2021 akhirnya memutuskan.

"PT.Taspen dan Asabri dibatalkan untuk dilebur kedalam BPJS Ketenagakerjaan"  atau BPJamsostek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun