Badan ini ditunjuk untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi  pekerja dan keluarganya.
Tahun 2004 Pemerintah menyederhanakan Asuransi Sosial menjadi dengan undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN ) No.40 Tahun 2004.
Melalui undang-undang No.40 Tahun 2004 Jamsostek   diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.Â
Taspen dan Asabri secara bertahap  dilebur kedalam BPJS Ketenagakerjaan.
Jasa Raharja yang tetap berdiri sendiri
PT. ASKES beralih  menjadi BPJS Kesehatan. Menjamin kesehatan
bukan saja pegawai negeri dan swasta, tapi juga seluruh rakyat Indonesia.Â
 PT.Taspen dan PT. Asabri  beralih ke BPJS Ketenagakerjaan dilakukan paling lambat tahun 2029
Meski masih muda dari Taspen, Asabri dan Askes, tapi Jamsostek unggul dalam perkembangannya menjadi BUMN yang paling besar dalam pengelolaan dana dan investasi yang dikumpulkan.Â
Terjadi penolakan dari beberapa unsur terutama dari TNI/ Polri dan pegawai ASN  serta pensiunan  yang dikelola PT Taspen dan Asabri.
Mahkamah Konstitusi bulan September 2021 akhirnya memutuskan.
"PT.Taspen dan Asabri dibatalkan untuk dilebur kedalam BPJS Ketenagakerjaan" Â atau BPJamsostek.