Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS, Batalnya Taspen dan Asabri Dilebur ke Jamsostek

9 Maret 2022   12:44 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:17 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen yang didirikan tanggal 17 April 1963  melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Asuransi Sosial Abri pecahan dari Taspen  mulai berdiri sendiri tahun 1971.

 PT. Askes tahun 1968 dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 yang bernama Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) .

Kemudian melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK  berubah status dari menjadi BUMN, yaitu PERUM HUSADA BHAKTI (PHB)

PHB  melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.

Pada tahun 1992, PHB berubah menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. 

Asuransi Sosial ketiga adalah Asuransi Kerugian Jasa Raharja yang  berdiri tahun
1960 . Itu terjadi ketika pemerintah Indonesia menasionalisasi belasan perusahaan asuransi.

Pada tanggal 1 Januari 1965, nama perusahaan ini resmi  menjadi  Jasa Rahardja .

Jasa Raharja  ditunjuk  mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Terakhir  PT (Persero) ASTEK  yang didirikan Tahun 1977 melalui PP 33 Tahun 1977.

Melalui undang-undang No.3 Tahun 1992 berubah nama jadi Jamsostek. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun