Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kartu BPJS untuk Urusan Publik, Siapa Takut?

24 Februari 2022   16:41 Diperbarui: 24 Februari 2022   18:25 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk membeli barang yang disubsidi pemerintah memperlihatkan kartu JKN-KIS itu suatu kewajaran saja. 

Karena lebih dari 88 juta sudah memilikinya. Jika membeli minyak goreng murah atau tempe dan sebagainya harus memiliki kartu BPJS atau bisa jadi kartu BPJS-KIS karena mereka mungkin kurang mampu.

Pendaftaran atau pindah pelayanan juga sudah mudah dengan aplikasi BPJS.

Begitu juga rumah sakit atau tempat berobat sudah mengalami banyak perbaikan.

Menurut pakar kesehatan Iuran BPJS masih cukup rendah dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.  

Masalahnya adalah satu keluarga harus dibayar seluruhnya. Tidak bisa dibayar satu persatu.

Kalau tidak bayar pelayanan langsung stop dan menyambung kembali dikenakan denda yang tidak ringan.

Kita tidak tahu, bagaimana urusan publik dikaitkan dengan pelayanan publik. Apakah itu harus peserta aktif dan tidak menungggak Iuran?

Saya kira cukup dengan menunjukan kartu peserta. Tunggakan pada akhirnya akan dibayar kalau peserta memerlukan. Itu urusan mereka.

Jadi cukuplah menjadi peserta BPJS menjadi kebanggaan.  

Program ini adalah wajib  bagi setiap warga negara. Bagi yang tidak mampu pemerintah membantu melalui PBI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun