Perawatan kesehatan Diperlukan bagi setiap orang. Resiko sakit dapat terjadi kapan saja. Jika itu terjadi, biayanya cukup mahal.
Untuk itu diperlukan jaminan atau Asuransi kesehatan. Â BPJS Kesehatan cukup ideal untuk dimiliki sebagai jaminan dasar.
Â
Data dari BPJS mengatakan ada jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah sampai saat ini atau 88.700.481. Orang atau lebih dari 88 juta.
Disebut sebagai Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membedakannya dengan peserta dari non pemerintah.
Ada jatah untuk PBI ini. Itu baru 91.63 persen dan sisanya masih terbuka bagi yang membutuhkan sebanyak 9.37 persen yaitu sekitar 7.810.039 untuk memenuhi kuota PBI di 2021 sebanyak 96,8 juta jiwa.
Bagaimana kalau BPJS Kesehatan dikaitkan dengan urusan publik seperti pembuatan STNK, Jual beli tanah dan urusan pembuatan data keluarga dan sebagainya?
 Saya kira tidak masalah.  Karena menurut saya sudah banyak yang memiliki BPJS Kes.
Bagi perusahaan dan ASN mereka sudah dicover oleh pemberi kerja.
Namun masih ada yang belum masuk BPJS.Â
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menuturkan sampai dengan 17 September 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 226,3 juta peserta atau sekitar 83,5% dari total jumlah penduduk Indonesia.
Jadi cuma ada sekitar kurang dari 17 persen belum masuk BPJS. Jadi mengapa harus takut kalau tidak memiliki kartu BPJS. Apalagi bagi yang memiliki mobil atau kendaraan mewah. Perlu dimiliki sebagai jaminan dasar.
Untuk membeli barang yang disubsidi pemerintah memperlihatkan kartu JKN-KIS itu suatu kewajaran saja.Â
Karena lebih dari 88 juta sudah memilikinya. Jika membeli minyak goreng murah atau tempe dan sebagainya harus memiliki kartu BPJS atau bisa jadi kartu BPJS-KIS karena mereka mungkin kurang mampu.
Pendaftaran atau pindah pelayanan juga sudah mudah dengan aplikasi BPJS.
Begitu juga rumah sakit atau tempat berobat sudah mengalami banyak perbaikan.
Menurut pakar kesehatan Iuran BPJS masih cukup rendah dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Â
Masalahnya adalah satu keluarga harus dibayar seluruhnya. Tidak bisa dibayar satu persatu.
Kalau tidak bayar pelayanan langsung stop dan menyambung kembali dikenakan denda yang tidak ringan.
Kita tidak tahu, bagaimana urusan publik dikaitkan dengan pelayanan publik. Apakah itu harus peserta aktif dan tidak menungggak Iuran?
Saya kira cukup dengan menunjukan kartu peserta. Tunggakan pada akhirnya akan dibayar kalau peserta memerlukan. Itu urusan mereka.
Jadi cukuplah menjadi peserta BPJS menjadi kebanggaan. Â
Program ini adalah wajib  bagi setiap warga negara. Bagi yang tidak mampu pemerintah membantu melalui PBI.
Sudah saatnya semua berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Banyak juga perusahaan atau instansi yang sudah memiliki jaminan sakit yang lebih baik dari BPJS Â Kes.Â
Ini adalah perusahaan besar, bumn besar yang melaksanakan sendiri atau bekerjasama dengan asuransi kesehatan bonafide.
Pemerintah perlu memikirkan hal ini, bagaimana kepesertaannya. Kalau sekadar dapat kartu sebagai peserta cukup mudah.Â
Daftar bersama keluarga, dapat kartu dan selesai untuk urusan publik. Mungkin setelah itu menungggak karena itu karena terpaksa. Apa boleh buat. Hitung saja sebagai pemerataan membantu yang sakit.
Pemerataan pemeliharaan kesehatan bagi yang sehat membantu yang sakit. Itu adalah motto dari Jaminan Sosial berbentuk Asuransi.
Punya mobil? Tidak punya BPJS Kesehatan ? Sekarang harus punya dengan kemudahan urusan publik. Kartu BPJS untuk urusan publik. Siapa takut?***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H