Tidak ada cara bagi mereka untuk melarangnya perdagangan Crypto yang terjadi secara online karena berada di luar lingkup bank dan pemerintah.
Bank Sentral China telah menyatakan semua transaksi yang terkait dengan cryptocurrency ilegal.
Ia juga mengatakan akan melarang devisa melayani investor domestik.
Selain China, ada beberapa negara lain yang memiliki "pembatasan" cryptocurrency atau pembayaran cryptocurrency.
Di antaranya Nigeria, Turki, Bolivia, Ekuador, Aljazair, Qatar, Bangladesh, Indonesia, Vietnam.
Cryptocurrency dianggap haram di Mesir di bawah hukum Syariah, meskipun tidak langsung dilarang.
Orang yang berinvestasi di krypto harus memahami bahwa bisnis ini tidak memiliki otoritas pemerintah.
Tidak ada jaminan bahwa investasi Anda akan berhasil atau tidak, seseorang mungkin kehilangan uang dan pemerintah tidak bertanggung jawab.
Jadi kalau tidak tahu, atau tidak berpengalaman bisa jadi Investasi ini bodong.
***