Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Cryptocurrency Investasi Bodong?

19 Februari 2022   12:25 Diperbarui: 19 Februari 2022   12:40 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Elon Musk mengalami kerugian triliunan rupiah saat crash crypto. (foto: NDTV)


Apakah Cryptocurrency dan Bitcoin Investasi Bodong?

Bitcoin adalah bentuk uang digital (cryptocurrency) di mana unit transaksi dicatat pada buku besar digital yang disebut "blockchain."

Bitcoin tidak melibatkan bank atau pemerintah. Tidak seperti dolar Amerika atau mata uang negara lain, Bitcoin tidak diatur dan ditanggung oleh  pemerintah.

Sejak 1980-an, orang telah bereksperimen dengan menciptakan bentuk uang digital.

Ketidakpercayaan terhadap bank adalah salah satu  dari permulaan Bitcoin karena dimulai di tengah tengah krisis keuangan tahun 2008.

Teknologi Cypyoccurency atau Blockchain mengacu pada jaringan terdesentralisasi dari jutaan komputer di seluruh dunia.

Komputer diprogram untuk secara mandiri memecahkan teka-teki matematika yang kompleks untuk memverifikasi transaksi pada buku besar.

Pendukung berpendapat bahwa penggunaan energi Bitcoin sebanding dengan sistem mata uang yang sudah ada di seluruh dunia, dan bahwa semua uang membutuhkan energi yang signifikan tetapi Bitcoin memberikan kesempatan untuk mengubah jenis energi yang digunakan.

****
Sejumlah iklan yang menjanjikan berinvestasi dalam cryptocurrency dan juga menampilkan tokoh film.

Krypto mungkin saja legal, karena cryptocurrency tidak bisa atau sulit dilarang. Jadi pemerintah mencoba mengaturnya.

Remaja ini kaya berkat Bitcoin. Erik Finman. Foto: Instagram via detikInet.
Remaja ini kaya berkat Bitcoin. Erik Finman. Foto: Instagram via detikInet.
Menurut pakar industri, secara teknis tidak mungkin untuk melarang cryptocurrency seperti bitcoin.

Tidak ada cara bagi mereka untuk melarangnya perdagangan Crypto yang terjadi secara online karena berada di luar lingkup bank dan pemerintah.

Bank Sentral China telah menyatakan semua transaksi yang terkait dengan cryptocurrency ilegal.

Ia juga mengatakan akan melarang devisa melayani investor domestik.

Selain China, ada beberapa negara lain yang memiliki "pembatasan" cryptocurrency atau pembayaran cryptocurrency.

Di antaranya Nigeria, Turki, Bolivia, Ekuador, Aljazair, Qatar, Bangladesh, Indonesia, Vietnam.

Cryptocurrency dianggap haram di Mesir di bawah hukum Syariah, meskipun tidak langsung dilarang.

Orang yang berinvestasi di krypto harus memahami bahwa bisnis ini tidak memiliki otoritas pemerintah.

Tidak ada jaminan bahwa investasi Anda akan berhasil atau tidak, seseorang mungkin kehilangan uang dan pemerintah tidak bertanggung jawab.

Jadi kalau tidak tahu, atau tidak berpengalaman bisa jadi Investasi ini bodong.

***

Di media masa banyak berita tentang penipuan bodong investasi Bitcoin.

Kompas memberitakan november 2021 lalu,  warga bernama I. F. melapor ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menjadi korban penipuan berkedok investasi mata uang digital Cryptocurrency.
Uang senilai Rp 2,5 miliar.

Ada lagi yang tergiur tukang Bakso kehilangan uang sebesar Rp 30 juta.

Investasi Bitcoin ada di media dalam jaringan atau daring.

Investasi bodong biasanya Korban tergiur dengan keuntungannya itu berapa modal yang kita kirim ke mereka, maka akan mendapatkan keuntungan 0,5 persen tiap hari, atau sekian persen perbulan.

Pemerintah  telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Jadi bukan OJK.

Tapi OJK telah mengeluarkan daftar perusahaan Investasi Bodong Bitcoin.

Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan, pihaknya menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

 Satgas Waspada Investasi
mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal yaitu
memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto.

Sebelum memutuskan untuk memulai investasi aset kripto, Anda disarankan untuk mencari tahu nama perusahaan itu di dalam daftar Bappebti.

Jangan membeli aset atau berinvestasi di perusahaan yang tidak terdaftar Bappebti. Sebab, akan besar kemungkinan dana Anda lenyap. Itu saja. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun