Mohon tunggu...
Yudi Rahardjo
Yudi Rahardjo Mohon Tunggu... Sales - Engineer, Marketer and Story Teller

Movie Enthusiast KOMIK 2020 | Menulis seputar Worklife, Movie and Hobby

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keliru dalam Memahami "Buruh"

9 Oktober 2020   09:21 Diperbarui: 9 Oktober 2020   09:31 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi demo buruh  | Source: kompas.com (Dok. LUCKY PRANSISKA) 

"Kok bapak nggak ikut demo?"

"Demo apa?"

"Itu Demo Buruh."

"Bapak kan guru, bukan buruh."

Semasa kecil saya tidak bisa membedakan antara guru dengan buruh. Mlihat tulisannya saja kita sudah tahu jika kedua profesi ini berbeda.

Namun karena saya saat itu belum bisa membaca, karena pengucapannya yang hampir mirip, saya anggap profesi ini sama  saja.

Pengertian yang saya dapatkan dari orang tua saya adalah jika buruh ini adalah mereka yang berpendidikan rendah dan melakukan pekerjaan kasar.

Ilustrasi pemahaman Buruh | source: freepik.com
Ilustrasi pemahaman Buruh | source: freepik.com

Saya tumbuh dengan pemahaman yang merendahkan istilah buruh. Saat itu mereka yang berpendidikan tinggi tidak mau disebut buruh, mereka lebih nyaman dipanggil karyawan.

Belajar Hukum Perburuhan

Pemahaman ini berubah saat saya masuk kuliah, di semester 3 saya mendapatkan mata kuliah "Hukum Perburuhan dan Kepemilikan Perusahaan".Saya tak habis pikir, kenapa mata kuliah di perguruan tinggi harus belajar mengenai buruh, bukankah setelah lulus nanti kami tidak akan menjadi buruh melainkan menjadi karyawan.

Mata kuliah ini diampu oleh dosen bernama Pak Hani Subagyo, beliau ini bukan dosen dari jurusan saya, Teknik Kimia, beliau adalah dosen dari fakultas tetangga yang menjadi "dosen tamu" untuk mata kuliah ini.

 "Selama kalian masih mendapatkan gaji dari orang lain, maka kalian adalah buruh".

Ternyata pengertian buruh adalah demikian, oleh karena itu kami harus belajar mengenai hukum perburuhan, karean setelah lulus nanti, hukum perburuhan ini akan sangat berkaitan dengan kehidupan kami.

Supaya lebih puas saya mencoba mencari mengenai arti kata buruh di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian buruh adalah : orang yang bekerja untuk orang lain dan mendapatkan upah.

Saya coba bandingkan dengan pengertian karyawan, pengertian karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).

Dari riset singkat saya ini, saya bisa menyimpulkan jika pemahaman mengenai buruh yang diajarkan oleh orang tua saya, saat saya kecil keliru.

Ternyata karyawan dan buruh memiliki arti yang sama, bukankah lembaga juga dipimpin oleh orang tertentu, tentu jika kita bekerja pada perusahaan kita juga bekerja untuk orang tersebut, jadi karyawan bisa saja disamakan dengan buruh.

Tapi penyamaan karyawan dengan buruh ini tidak bisa begitu saja dilakukan, karena kata "buruh" sudah identik dengan mereka yang bekerja kasar dan berpendidikan rendah, maka kaum karyawan pasti tidak mau disamakan dengan buruh.

Akan jadi bahasan yang panjang jika membahas ini, saya kembali saya membicarakan mengenai  Pak Hani, dosen saya. Dari beliau ini saya banyak belajar mengenai seperti apa kondisi saat saya bekerja nanti. Ternyata ada banyak pelanggaran mengenai hukum  perburuhan yang akhirnya merugikan para buruh.

Beliau menyampaikan mataeri dengan sangat menarik, Pak Hani selain seorang dosen, juga sering melakukan pertunjukan stand up comedy (open mic). Jadi ada saja hal lucu yang beliau saya sampaikan saat kuliah.

 Jadi meskipun mata kuliah ini hanya mendapatkan jatah 1 sks dalam seminggu dan dilaksanakan selama dua minggu seklai banyak mahasiswa yang tidak mau membolos, bahkan rela membolos dari mata kuliah lain untuk mengikuti mata kuliah ini.

Pak Hani Subagyo | Dok. Pak Hani 
Pak Hani Subagyo | Dok. Pak Hani 

Bukan Cuma Saya yang Keliru

Rangkaian kejadian yang terjadi dalam kehidupan saya, membuat saya mengetahui arti buruh yang sebenarnya, dan jika ada undang-undang untuk buruh,berarti undang-undang tersebut juga berlaku untuk mereka yang merupakan pekerja.

Salah paham saya mengenai buruh sudah selesai, namun diluar sana ternyata masih banyak yang memilki kekeliruan seperti saya. Di masa sekarang setelah disahkannya RUU Cipta Kerja, ada banyak gelombang aksi di mana-mana, banyak poin di undang undang yang memiliki nama lain Omnibus Law ini, menyudutkan buruh.

Sementara banyak demonstrasi dilakukan, ada beberapa orang yang masih santai-santai saja, menganggap seolah tidak terjadi apa-apa, mereka ini adalah golongan karyawan kantoran.

"Itu kan berlaku buat buruh, kita kan  karyawan, jadi nggak berlaku buat kita".

Source: freepik.com
Source: freepik.com

Hmmm... saya ingin menuliskan kata-kata kasar, namun masih bisa saya tahan.

Penutup

Gagal paham kita mengenai kata "buruh" ini bukan masalah sepele.

Saat kita tidak tahu dengan jelas artinya maka akan bisa menjadi antipasti kita dengan hal tersebut, perjuangan saudara-saudara kita yang turun ke jalan untuk menyuarakan pendapat mereka juga hanya seperti angin lalu.

Semoga ada kebijakan yang biasa membuat nasib kaum buruh untuk mendapatkan penghidupan yang lebih layak.

Baca Juga: "Kecewa dengan Indonesia, Pilih Pindah Negara atau Bikin Negara Sendiri".

Salam hangat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun