Untuk mengetahui permasalahan sebelumnya...silakan baca artikel sebelumnya..
Saudaraku yang dicintai karena Allah...
Mohon maaf sebelumnya, ana menghindari perdebatan di media massa sehingga banyak pertanyaan yang antum utarakan tidak ana jawab...
Ana sebenarnya menawarkan kepada antum untuk meninggalkan demonstrasi karena memang ajaran ini tidak ada contohnya karena akan menimbulkan kerusakan bagi negeri ini....
Karena antum pun menolaknya....Afwan...ana juga akan menjawab melalui dari sudut pandang sistem demokrasi yang antum yakini....
Saudaraku...
Perlu diketahui bahwa RUU yang sudah di sahkan oleh DPR menjadi Undang-undang hanyalah UU KPK, sedangkan RUU yang lain seperti RUU KUHP, RUU P-KS, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba ditunda pembahasannya...
Di media massa beredar draft-draft RUU yang menakutkan  bahwa terdapat pasal-pasal sangat kontroversial  terutama RUU KUHP, dan RUU P-KS yang apabila  pasal-pasal yang kontroversial ini disetujui....dampaknya sangat berbahaya .....dengan pendapat ini ana setuju...
Tapi..perdebatan ini yang terjadi saat ini menjadi sia-sia karena toch DPR sudah menundanya...
Bukan itu yang kami inginkan, seharusnya RUU tersebut HARUS DIBATALKAN....titik....!!!
Dalam hati...ana sedikit tertawa....Afwan
Tahukah saudaraku....bahwa salah satu RUU yang ditunda pembahasannya adalah RUU KUHP,dan yang perlu diketahui saudaraku bahwa KUHP yang berlaku saat ini adalah produk KOLONIAL BELANDA dan sampai saat ini masih berlaku di negeri ini ratusan tahun lamanya, padahal di negeri asalnya KUHP ini sudah dibuang ke laut...
Bagi orang-orang praktisi hukum serta mahasiswa hukum pasti menghendaki Undang-undang yang dibuat oleh bangsa sendiri dan ini lah saatnya....
Mimpi ini sebenarnya hampir menjadi kenyataan, kita mempunyai sebuah Kitab Undang-undang Hukum Pidana hasil karya bangsa sendiri...
*Tiba- tiba saja...kegaduhan terjadi*
Masyarakat melihat begitu cepatnya RUU KPK menjadi sebuah Undang-undang, padahal yang harus saudaraku ketahui bahwa pembahasan RUU KPK sudah dibahas sejak masa Presiden SBY....
sayangnya adalah....
mengapa RUU KPK disetujui dan di sahkan menjadi UU KPK pada masa akhir keanggotaan DPR,  pemerintahan Jokowi yang pertama, serta kepemimpinan Komisioner KPK ?? Maka sudah pasti kecurigaan muncul dalam Masyarakat  melihat seakan-akan UU KPK dipaksakan
....sehingga muncullah komentar-komentar negatif dari internal KPK dan masyarakat bahwa mereka melihat adanya upaya pengerdilan KPK
Yang ditakutkan masyarakat selanjutnya adalah.....
Hal ini juga berdampak kepada RUU yang lain seperti contohnya RUU KUHP.
Masyarakat takut bila RUU KUHP akan sama nasibnya seperti UU KPK, akan cepat prosesnya....
Ketakutan-ketakutan ini yang sebenarnya terjadi di masyarakat
Sebenarnya....yang perlu saudaraku ketahui
Bila RUU itu semuanya disetujui pun sebenarnya tidak perlu kuatir karena ada solusi untuk menyelesaikannya...
Apa itu...????
Uji Materi UU ke Mahkamah Konstitusi, masukkan UU yang kita tidak setujui untuk dilakukan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pasal-pasal yang kontroversial nantinya bisa di uji dalam sidang MahkamahKonstitusi bahkan beberapa pasal bisa dibatalkan  dengan kewenangan yang dimiliki MK sehingga  pada akhirnya kita TETAP mempunyai UU KPK dan UU KUHP yang baru...
Dengan begini kewibawaan Marwah Presiden, DPR akan tetap terjaga dan tidak saling menjatuhkan satu sama lain...bukankah hal ini yang diajarkan Allah dan RasulNYa...
Jadi...
Itulah mengapa ? Ana mengajak antum semua tidak perlu demonstrasi, berpikirlah melalui jalur konstitusi yang ada walaupun demonstrasi itu disetujui oleh UU, tapi ana berpendapat sebaiknya dihindari karena tetap dampaknya akan merugikan semua pihak
Mari berpikir jernih untuk bangsa ini
Semoga Bermanfaat...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H