Mohon tunggu...
Yudi Herry Prasetya
Yudi Herry Prasetya Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Kepala Peningkatan Kualitas Guru Berpengalaman dalam Community Development sebagai Manajer Area di YEH Indonesia Pernah Menjadi Dosen AMIK Wahana Mandiri, dan STIE PELITA BANGSA Penyuka Diskusi Ilmu-ilmu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Agama Tinggal di Tangerang WA (only) : 0813-1014-7891 https://twitter.com/yudi_abuzahra http://ask.fm/yudi_abuzahra https://www.facebook.com/Abuzahra.ibnu.Machtum https://www.instagram.com/yudi_abuzahra/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demonstrasi Itu Tak Perlu Terjadi, Titik!

26 September 2019   10:02 Diperbarui: 26 September 2019   11:50 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demonstrasi di depan Gedung DPR RI (tempo.co)

Dalam hati...ana sedikit tertawa....Afwan

Tahukah saudaraku....bahwa salah satu RUU yang ditunda pembahasannya adalah RUU KUHP,dan yang perlu diketahui saudaraku bahwa KUHP yang berlaku saat ini adalah produk KOLONIAL BELANDA dan sampai saat ini masih berlaku di negeri ini ratusan tahun lamanya, padahal di negeri asalnya KUHP ini sudah dibuang ke laut...

Bagi orang-orang praktisi hukum serta mahasiswa hukum pasti menghendaki Undang-undang yang dibuat oleh bangsa sendiri dan ini lah saatnya....

Mimpi ini sebenarnya hampir menjadi kenyataan, kita mempunyai sebuah Kitab Undang-undang Hukum Pidana hasil karya bangsa sendiri...

*Tiba- tiba saja...kegaduhan terjadi*

Masyarakat melihat begitu cepatnya RUU KPK menjadi sebuah Undang-undang, padahal yang harus saudaraku ketahui bahwa pembahasan RUU KPK sudah dibahas sejak masa Presiden SBY....

sayangnya adalah....

mengapa RUU KPK disetujui dan di sahkan menjadi UU KPK pada masa akhir keanggotaan DPR,  pemerintahan Jokowi yang pertama, serta kepemimpinan Komisioner KPK ?? Maka sudah pasti kecurigaan muncul dalam Masyarakat  melihat seakan-akan UU KPK dipaksakan

....sehingga muncullah komentar-komentar negatif dari  internal KPK dan masyarakat bahwa mereka melihat adanya upaya pengerdilan KPK

Yang ditakutkan masyarakat selanjutnya adalah.....

Hal ini juga berdampak kepada RUU yang lain seperti contohnya RUU KUHP.
Masyarakat takut bila RUU KUHP akan sama nasibnya seperti UU KPK, akan cepat prosesnya....
Ketakutan-ketakutan ini yang sebenarnya terjadi di masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun